REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Tafsir dan Ilmu Qiraat, KH Ahsin Sakho mengatakan batasan aurat perempuan yang harus ditutupi memang menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sejak dulu. Namun kata Ahsin, para ulama sepakat bahwa menutup aurat bagi perempuan hukumnya adalah wajib, yang salah adalah mereka yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
"Ada yang menutup aurat dengan tetap menunjukkan wajah dan kedua telapak tangannya, ada orang menutupi wajah (cadar) atas dasar keyakinan ya tidak apa-apa juga, yang salah yang tidak pakai jilbab," ujarnya dalam sambungan telepon, Kamis (23/1).
Ahsin kemudian menjelaskan, bahwa ada perbedaan arti pada khimar, hijab, jilbab, dan burqoh. Khimar kata dia, diartikan sebagai kerudung, sedangkan jilbab merupakan pakaian yang dapat menutupi seluruh badan perempuan, hijab berarti penutup atau di belakang tabir atau tirai, dan burqoh adalah cadar atau penutup wajah.
"Jadi pada dasarnya perempuan harus menutup auratnya," tegas dia.
Namun, batasan aurat inilah yang kemudian ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, khususnya pada mazhab Syafi'i, mazhab Hambali, mazhab Hanafi, dan mazhab Maliki. Menurut mazhab Syafi'i, semua badan perempuan adalah aurat termasuk wajah, telapak tangan, dan telapak kaki. Tapi tidak menurut mazhab Maliki dan Hanafi.
"Jadi ini ijtihadi, mengijtihadkan terhadap ayat-ayat Alquran yang berkaitan dengan ini dan yang kedua dari hadits-hadits nabawi. Jadi menutup aurat ini wajib, nah prakteknya adalah menjulurkan jilbab dari atas ke bawah. Hanya masalahanya (yang berbeda) menjulurkan itu melalui muka (cadar) atau tidak," terang dia.
Dalam surat An-Nur ayat 31 walyadribna bikhumurihinna ‘alaa juyubihinna artinya, hendaklah mereka menutupkan dengan kerudung (khimar) ke dadanya.
"Sebagian mengatakan menutup leher dan jaib artinya fatkhatul khomish itu saja. Jadi yang penting wajah tidak apa-apa dibuka, telapak tangan dibuka tidak apa-apa, ini menurut banyak ulama," jelasnya.
Jadi lagi-lagi, ia menegaskan, bahwa yang wajib adalah menutup aurat. Jika menutup aurat memakai jilbab itu wajib kata Ahsin, artinya kalau dia terbuka, atau memamerkan auratnya maka mendapatkan dosa kecil.
"Dosa kecil kalau dilakukan berkali-kali dan tahu bahwa itu dilarang ya akhirnya dosanya jadi banyak," jelasnya.
Lalu bagaimana dengan perempuan yang menggunakan kerudung namun tetap memperlihatkan lehernya. Ahsin dengan tegas tidak sependapat dan menentangnya.
"Ya itu saya tidak setuju, karena justru dengan adanya jilbab itu menjaga marwah perempuan, kehormatan perempuan, pokoknya Islam itu hebat sekali. Kalau (buka) ini boleh, ini boleh, lama-lama buka tangan boleh, buka sikut boleh, ya nanti tawar-tawar terus. Kalau ditutup-tutupi mahal," terangnya.
Ahsin kemudian menuturkan bagaimana kehidupan masyarakat Arab sebelum adanya aturan menutup aurat. Menurut dia, perempuan arab merdeka maupun perempuan budak saat hendak membuang hajat (kotoran), mereka akan beramai-ramai menuju sahara dan berangkat pada malam hari. Dalam perjalanan seringkali laki-laki menggoda mereka dan tidak segan-segan mencolek perempuan tersebut. Karena perempuan di masa dahulu juga, ada yang sengaja ingin memperlihatkan bagian yang terbaik pada dirinya, misalnya dengan memperlihatkan tempat kalung.
"Lalu turunlah ayat wa qul lil-mu'minaati yaghdudna min abshaarihinna wa yahfadzna furuujahunna wa laa yubdina zinatahunna illa maa dzahara minhaa (An-Nur 31). Lalu untuk mengetahui (perempuan) mana yang sudah nikah mana yang budak, maka turunlah ayat Yudniina 'alaihinna min jalabiibihin (Al-Ahzab 59) hendaklah menjulurkan jilbabnya sampai ke bawah untuk mengetahui mana yang khurroh (perempuan) merdeka mana yang budak. Awalnya tidak ada keharusan menjulurkan jilbab tapi karena ada peristiwa seperti itu maka turunlah surat itu Al Ahzab 59," Jelasnya.