Jumat 24 Jan 2020 11:45 WIB

Hal-Hal yang Dilarang Saat Haid dan Nifas

Perempuan yang sedang haid dilarang berada di dalam masjid.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Hal-Hal yang Dilarang saat Haid dan Nifas. Foto: Ilustrasi Haid
Foto: Mgrol101
Hal-Hal yang Dilarang saat Haid dan Nifas. Foto: Ilustrasi Haid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perempuan yang dalam keadaan haid dan nifas (darah yang keluar dari rahim yang disebabkan melahirkan) memiliki kedudukan yang sama dalam taklif. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang diharamkan yang perlu diperhatikan kaum perempuan untuk tidak dilakukan.

Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam bukunya berjudul Panduan Shalat An-Nisaa Menurut Empat Mazhab terbitan Republika Penerbit menyatakan, setidaknya terdapat empat hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut kepada perempuan tersebut. Adapun larangan yang pertama adalah memasuki masjid.

Baca Juga

Disebutkan, Ibnu Umar dalam Majma’uz Zawaid meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkata kepada Aisyah: “Ulurkanlah alas shalat dari masjid kepadaku,”. Aisyah pun berkata: “Sesungguhnya aku sedang haid,”. Kemudian Rasulullah pun bertanya: “Apakah haidmu ada di tangan?”. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan berstatus hadis shahih.

Para ahli fikih dalam al-Masusu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah bersepakat bahwa haram bagi perempuan yang sedang haid tinggal di dalam masjid. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW berbunyi: “La uhillul-masjida li-haaidin wa la junubin,”. Yang artinya: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan yang sedang haid dan orang yang sedang junub,”.