REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kitab Fathul Qorib bukanlah kitab syarah panjang lebar yang membosankan, tapi juga bukan kitab ringkas yang bisa merusak makna. Karya Al Ghazi yang satu ini merupakan kitab yang berisi tentang ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syariat yang diambil dari dalil-dalil terperinci.
Isi dari kitab Fathul Qorib ini terdiri dari muqaddimah dan pembahasan ilmu fiqih yang secara garis besar terdiri atas empat bagian, yaitu tentang cara pelaksanaan ibadah, muamalat, masalah nikah, dan kajian hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas atau jinayat.
Sebagaimana lazimnya kitab fiqih, pada bagian pertama kitab Fathul Qorib ini, Al Ghazi membahas tentang beberapa tata cara pelaksanaan ibadah yang terdiri dari lima pembahasan, yaitu bersuci, shalat, zakat, serta puasa dan haji.
Dalam menjelaskan tentang bersuci atau thaharoh, Al Ghazi setidaknya membahas 13 pasal. Di antaranya, tentang benda-benda najis, memakai siwak, wudhu, adab buang air kecil dan besar, tayammum, serta tentang haid dan nifas.
Al Ghazi menjelaskan, Thaharoh berasal dari kata annazhofat yang berarti bersuci. Sedangkan menurut istilah artinya suatu perbuatan yang menjadikan sahnya shalat seperti wudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis. Sedangkan tuharot berarti alat untuk bersuci.
Tata cara bersuci sangat penting untuk menjalani ibadah. Karena, jika cara bersucinya saja tidak benar, ibadah yang dilaksanakan mungkin akan menjadi sia-sia. Karena itu, pembahasan ini perlu diketahui bagi seseorang yang baru mempelajari agama Islam.
Setelah mengetahui bab thaharoh, baru kemudian diajarkan lebih dalam tentang cara shalat. Dalam bab ini, Al Ghazi menjelaskan tentang syarat orang yang wajib shalat, macam-macam shalat, dan segal hal yang berkaitan dengan shalat.
Selain itu, ia juga menjelaskan tentang perbedaan laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan salat. Misalnya, perbedaan dalam soal aurat yang harus ditutup dan perbedaan cara mengingatkan imam shalat.
Selanjutnya, pada bagian kedua, Al Ghazi membahas tentang masalah muamalat. Pembahasan tentang interaksi sosial dan ekonomi ini dibagi menjadi dua pokok pembahasan. Pertama, tentang hukum jual beli dan muamalah lainnya. Kedua, tentang hukum warisan dan wasiat.
Dalam pembahasan jual beli ini, Al Ghazi di antaranya menjelaskan tentang Ghasab. Menurut dia, ghasab adalah memakai atau merampas harta orang lain tanpa izin pemiliknya. Ghasab berbeda dengan mencuri. Kalau ghasab, mengambil hak milik orang lain dengan terus terang dan memaksa.
Semetara, mencuri adalah merampas harta milik orang lain secara diam-diam. Dengan demikian, ghasab mirip dengan begal atau merampok. Pembahasan tentang begal sendiri juga dijelaskan secara khusus dalam kitab ini.
Kemudian, pada bagian ketiga, Al Ghazi membahas tentang pernikahan dan yang berhubungan dengannya. Sedangkan pada bagian keempat terdiri dari dari delapan pembahasan, di antaranya tentang jinayat dan hukuman. Pada pembahasan ini, kita dapat mengetahui bagaimana seharusnya para pencuri, koruptor, dan pembunuh dihukum sesuai syariat Islam.
Pada bagian terakhir kitab ini, Al Ghazi kemudian membahas tentang hukum hewan buruan, sembelihan, qurban dan makanan, perlombaan hewan dan lomba memanah, sumpah dan nazar, keputusan dan persaksian, dan tentang memerdekakan budak.