REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ubedilah Badrun
(Pengamat Sosial Politik UNJ dan Direktur Puspol Indonesia)
Kapabilitas menanggapi input yang masuk dan memprosesnya menjadi output politik berupa undang undang (kapabilitas responsif) juga lemah. misalnya merujuk pada target program legislasi nasional (prolegnas) yang tidak tercapai seperti pada prolegnas tahun 2013 dengan target 76 RUU sampai dengan penutupan masa sidang I tahun 2013-2014 hanya 15 RUU yang sudah disyahkan.
Bahkan pada periode 2009-2014 ini ada RUU yang sudah jadi Undang Undang kemudian dibatalkan oleh MK karena ada gugatan rakyat, seperti pada kasus UU Badan Hukum Pendidikan. Ini artinya kemampuan merespon input dan memprosesnya menjadi kebijakan nampak begitu lemah.
Praktek korupsi yang merajalela hingga merugikanm negara mencapai kurang lebih rartusan triliun rupiah per tahun juga menunjukkan lemahnya sistem politik mencegah tumbuh suburnya praktek korupsi. Bahkan korupsi tumbuh subur dalam praktek politik. Lebih dari 60 persen kepala daerah hasil pemilu yang berbiaya mahal itu tersangkut kasus korupsi.
Sejumlah menteri juga tersangkut korupsi.Ratusan anggota legislatif juga tersangkut korupsi. Sistem politik saat ini berbiaya mahal hingga setiap kali pemilu biayanya kurang lebih mencapai 50 triliun.
Caleg DPRD di tingkat daerah rata rata membutuhkan dana antara Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta. Di tingkat pusat rata-rata memerlukan dana Rp 500 juta - Rp 1,5 miliar. Calon kepala daerah memerlukan dana antara Rp 50-100 miliar, untuk calon Presiden memerlukan dana antara 1 sampai 3 triliun Rupiah( Puspol Indonesia, 2013).
Sistem politik yang berbiaya mahal ini telah mendorong praktek korupsi yang saat ini merajalela bahkan sampai pada jantung kekuasaan di Republik ini seperti pada kasus Bailout Bank Century dan kasus korupsi Hambalang yang merontokan Partai Demokrat sebagai partai berkuasa saat ini.
Apa Yang Harus Diperbaiki Dari Sistim Politik Kita
Fakta-fakta di atas yang membuktikan lemahnya kapabilitas sistim politik kita seharusnya membuat kita miris, apalagi jika kita terus berulang melakukan kesalahan yang sama mempraktekan sistim politik yang sudah berjalan hampir 10 tahun ini dan bahkan akan terus dipakai pada pemilu 2019 nanti.
Fakta fakta di atas mendorong penulis untuk ikut urun rembuk melalui tulisan ini agar sistim politik kita saat ini harus diperbaiki. Bagaimana dan apa yang harus diperbaiki dari sistim politik kita?
Ada tiga pola perbaikan sistim politik kita yang mungkin bisa dilakukan. Pola Pertama, kembali menggunakan sistim politik berdasarkan UUD 1945 seperti ketika sebelum diamandemen dengan sedikit perubahan pada masa jabatan Presiden yaitu dibatasi hanya untuk 2 periode masa jabatan.
Hal ini berarti hanya dilakukan semacam addendum (tambahan klausul yang terpisah tetapi secara hukum melekat) untuk pasal 7 UUD 1945. Addendum yang dimaksud adalah sebagai berikut :"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan".
Dengan demikian masa jabatan Presiden menjadi terbatas hanya dua periode. Hal ini untuk menghindari absolutisme kekuasaan. Selebihnya sama dengan sistim politik pada masa sebelumnya. Sistem politik pada masa sebelumnya (Orla & Orba) adalah sistim politik yang memadukan perspektif teori politik modern dengan politik khas Indonesia.
Itulah sebabnya ada dua konsep penting dalam struktur politik kita yaitu konsep musyawarah (politik khas Indonesia) yang secara struktural berbentuk MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan konsep perwakilan/representasi (politik modern) yang secara struktural berbentuk DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Keberadaan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sesungguhnya bisa membuat kapabilitas sistim politik terukur dan terarah karena MPR memiliki wewenang melalui musyawarah untuk menyusun Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai arah pembangunan, MPR juga yang memilih Presiden dan wakil Presiden, sekaligus juga MPR sebagai majelis tertinggi negara bisa melakukan impeachment terhadap Presiden jika Presiden melanggar konstitusi UUD 1945.
Pola pertama ini juga diyakini bisa meminimalisir politik uang saat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden karena pemilihan dilakukan di MPR dengan pantuan publik yang ketat dan keberadaan KPK yang kuat saat ini. Apakah pola pertama ini tidak demokratis? Tentu demokratis, karena pola pertama ini tetap menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR dari partai politik.