Ahad 20 Sep 2015 07:16 WIB

BPJS Kesehatan, Bukanlah Dinas Sosial

Red: M Akbar
Fachmi Idris
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Fachmi Idris

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fachmi Idris

(Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional RI Tahun 2008-2012)

Kejadian sakit adalah tidak pasti. Untuk itu membutuhkan perlindungan awal. Jika diibaratkan layaknya peribahasa sedia payung sebelum hujan. Inilah konsep yang mendasari mekanisme kerja asuransi sehingga diperlukan kebutuhan perencanaan di awal. Tujuan utamanya agar terlindungi dari kejadian sakit yang berdampak pada kerugian “bencana keuangan” seseorang.

Bila Anda atau anggota keluarga sakit hari ini, lalu berharap seketika dapat mendaftar dan menggunakan langsung fasilitas BPJS Kesehatan, tentunya Anda salah besar. BPJS Kesehatan bukanlah dinas sosial. BPJS Kesehatan hakikatnya adalah instrumen proteksi sosial yang berbeda cara kerjanya dengan dinas sosial.

Jenis-jenis dari proteksi sosial atau perlindungan sosial harus dipahami masyarakat secara baik. Jenis pertama adalah bantuan sosial atau social assistant. Ini merupakan konsep yang mendasari pekerjaan dinas sosial. Apabila ada masalah sosial saat itu, misal ada yang sakit dan membutuhkan bantuan, selama uangnya ada, dan sesuai peruntukan, maka langsung bisa diberikan.

Contoh yang paling dekat, di Malaysia. Misalnya saja apabila pasien kekurangan biaya obat yang karena manfaat tersebut tidak ditanggung oleh pemerintah maka masyarakat bisa mengajukan permohonan bantuan sosial dari lembaga sosial yang ada. Contoh lain yang paling umum adalah saat terjadi bencana kemanusiaan.

Jenis kedua dari perlindungan sosial adalah jaminan sosial atau social security. Ada dua bentuk jaminan sosial. Pertama, bentuk yang berbasis gotong royong antarwarga melalui pembayaran iuran. Bentuk inilah yang diadopsi BPJS kesehatan. Dalam nomenklatur akademik dikenal sebagai model asuransi sosial atau social insurance model.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement