REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc (Konsultan Sakinah Finance, Colchester-Inggris)
Kasus Panama Papers membuat para pemilik nama yang disebutkan dalam daftar bak kebakaran jenggot. Perdana Menteri Inggris David Cameron tak ketinggalan gusarnya ketika nama mendiang ayahnya Ian Cameron ikut disebutkan.
Betapa tidak karena Cameron disangka telah mengambil keuntungan dari investasi off-shore untuk menunjang karier politiknya dengan mengelak dari membayar pajak kepada pemerintah Inggris. Hingga saat ini Cameron masih terus menjelaskan duduk persoalannya.
Kali ini Sakinah Finance ingin berbagi kepada penggiat manajemen keuangan keluarga syariah mengenai perpajakan dan per-zakatan supaya dapat mengatur keuangan lebih baik lagi.
Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) dan Pengelakan Pajak (Tax Evasion)
Dalam perpajakan ada dua istilah yang mirip tapi berbeda. Keduanya adalah suatu usaha untuk mengurangi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah. Penghindaran pajak adalah legal sedangkan pengelakan pajak adalah ilegal.
Penghindaran pajak dilakukan untuk mendapatkan manfaat dan insentif pajak yang ditawarkan dalam rangka menghemat pengeluaran pajak sedangkan pengelakan pajak dilakukan dengan cara melanggar Undang-undang Perpajakan sehingga penerimaan negara dirugikan.
Penghematan atau penghindaran pajak dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah dengan menahan diri (seperti tidak merokok supaya terhindar dari cukai tembakau, tidak membeli barang impor supaya tidak membayar pajak impor).
Baca selanjutnya >>> Adakah Penghindaran atau Pengelakan Zakat?