Oleh: Jeffri Argon
(Praktisi dalam Pembangunan Wilayah dan Perdesaan, serta Manajemen Kebencanaan)
Secara tradisi peranan pertanian dalam pembangunan ekonomi hanya dipandang pasif dan sebagai unsur penunjang semata. Model pembangunan atas 'dua sektor' oleh W.A. Lewis yang disebut dalam Nugroho (2010) merupakan contoh dimana pembangunan menitikberatkan sektor Industri yang berkembang cepat, sementara sektor pertanian hanya sebagai penunjang semata, yaitu sebagai sumber penyedia pangan murah.
Namun dewasa ini telah banyak disadari bahwa daerah pedesaan dan sektor pertanian tidaklah bersifat pasif, namun jauh lebih penting dalam proses pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Kedua sektor ini harus ditempatkan sebagai elemen unggulan yang penting, dinamis, dan bahkan sangat menentukan dalam proses pembangunan, terutama di negara berkembang.
Mengingat pentingnya sektor pertanian, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh wilayah perdesaan, dalam semangat untuk mengejar ketertinggalan wilayah perdesaan maka diwujudkanlah Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Setelah mengalami perdebatan panjang akhirnya pemerintah mengesahkan Undang-Undang Desa tersebut pada tanggal 15 Januari 2014. Perwujudan Undang-undang ini terasa begitu istimewa bagi pemerintahan desa, bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi Undang-Undang.