REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Abdullah Sammy
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Sengaja saya mengawali tulisan ini dengan mengutip pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. Sebab, pasal inilah yang menjadi semangat sistem hukum di negeri ini.
Semua pihak wajib menaati semangat yang terkandung dalam Pasal 28 D ayat 1. Siapa pun yang menyalahi aturan ini maka mereka bisa dikatakan telah melakukan tindakan makar kepada bangsa tercinta.
Ya, akhir-akhir ini kita ramai mendengar istilah makar. Sebuah istilah yang lazim kita dengar di era Orde Baru. Makar jadi kata yang amat tabu dan kerap menjadi senjata rezim masa lalu untuk menjebloskan para aktivis ke penjara.
Makar yang berarti perbuatan menjatuhkan pemerintah yang sah. Tapi dalam kamus KBBI, kata 'makar' juga memiliki arti 'perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang orang.'
Walhasil, menyerang seseorang dengan tindakan tidak adil juga termasuk tindakan makar. Maka dari itu, keberadaan Pasal 28 D ayat 1 ini jadi sangat penting.
Pasal tersebut juga untuk mencegah tindakan makar yang bisa menimpa rakyat Indonesia. Sebab tak hanya rakyat yang bisa menjadi aktor tindakan makar. Sebaliknya, penguasa pun bisa melakukan tindak makar kepada rakyatnya sendiri.
Memang, dalam pengaplikasiannya, adil masih jadi kata yang sulit didapatkan oleh semua warga negara. Kenyataan yang kerap tersaji di negeri ini adalah hukum yang begitu tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.