Sabtu 15 Sep 2018 06:19 WIB

Merindu Ormas yang Bukan Organisasi Masalah

Ormas yang mengganggu, menyalahgunakan wewenang, justru masih berkeliaran bebas.

Asma Nadia
Foto: Daan Yahya/Republika
Asma Nadia

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Asma Nadia

Berita bentrok antara dua ormas yang berlangsung beberapa hari, menghiasi media nasional. Sebelumnya, aktivitas sebuah ormas pemuda menghalau ustaz atau ulama yang berpidato di sejumlah daerah sering viral di media sosial.

Berita ini membangkitkan kenangan ketika saya membuka sebuah usaha di pinggir jalan raya. Anggota ormas tertentu kerap datang dan meminta 'sumbangan' dana keamanan. Staf kami menolak, karena tidak ada kepentingan untuk membayarkannya. Beberapa hari kemudian, motor salah satu pegawai hilang dicuri. Entah ada hubungannya atau tidak, tapi itu yang terjadi.

Pengalaman masa lalu dan perkembangan akhir-akhir ini mengusik saya untuk mendalami lagi ormas dari sudut pandang legal. Aturan tentang ormas sempat menjadi berita besar ketika Presiden menerbitkan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang mengganti UU Nomor 17 Tahun 2013.

Mengacu pada aturan tersebut, kita sama-sama bisa melihat definisi ormas dari sisi hukum di Pasal 1.

“Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Ditilik dari penjelasan di atas, tidak ada yang salah.

Semakin menarik, saya lalu mencoba melihat apa saja sebenarnya tujuan ormas menurut undang-undang. Dalam Pasal 5 hal ini diungkap sebagai berikut: meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; memberikan pelayanan kepada masyarakat; menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan mewujudkan tujuan negara.

Bagian ini juga masih mulia. Akan tetapi, kenyataan di lapangan berbenturan dengan detail yang tercantum dalam undang-undang.

Sebuah petisi, ajakan untuk membubarkan ormas yang meresahkan kemudian sempat tersebar di berbagai media daring. Alasannya, banyak ormas yang lari dari tujuan mulianya dam menjadi Organisasi Masalah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement