Sabtu 15 Sep 2018 06:19 WIB

Merindu Ormas yang Bukan Organisasi Masalah

Ormas yang mengganggu, menyalahgunakan wewenang, justru masih berkeliaran bebas.

Red: Elba Damhuri
Asma Nadia
Foto: Daan Yahya/Republika
Asma Nadia

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Asma Nadia

Berita bentrok antara dua ormas yang berlangsung beberapa hari, menghiasi media nasional. Sebelumnya, aktivitas sebuah ormas pemuda menghalau ustaz atau ulama yang berpidato di sejumlah daerah sering viral di media sosial.

Berita ini membangkitkan kenangan ketika saya membuka sebuah usaha di pinggir jalan raya. Anggota ormas tertentu kerap datang dan meminta 'sumbangan' dana keamanan. Staf kami menolak, karena tidak ada kepentingan untuk membayarkannya. Beberapa hari kemudian, motor salah satu pegawai hilang dicuri. Entah ada hubungannya atau tidak, tapi itu yang terjadi.

Pengalaman masa lalu dan perkembangan akhir-akhir ini mengusik saya untuk mendalami lagi ormas dari sudut pandang legal. Aturan tentang ormas sempat menjadi berita besar ketika Presiden menerbitkan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang mengganti UU Nomor 17 Tahun 2013.