Selasa 09 Oct 2018 08:07 WIB

Tilang Elektronik

Jika melihat skema e-tilang yang diujicobakan, perlu dilakukan penyempurnaan

Red: Elba Damhuri
Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau "electronic traffic law enfroncement (ETLE) yang akan diuji coba pada bulan Oktober 2018 mendatang sepanjang Jalan Thamrin Hingga Jalan Sudirman. Foto:

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Rio Christiawan, Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Beberapa hari belakangan ini, kepolisian menyelenggarakan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan e-tilang atau tilang elektronik. E-tilang merupakan salah satu jabaran dari program kerja kepolisian modern, "Promoter", yakni profesional, modern, dan terpercaya.

Latar belakang penerapan e-tilang dilandasi kebutuhan penegakan hukum terkait tertib berlalu lintas dengan konsep praktis, mengingat tenaga kepolisian terbatas dan guna menghindari praktik koruptif tilang sebagaimana selama ini sering terjadi. Akibatnya, denda tilang tidak dapat secara optimal masuk ke kas negara.

E- tilang memang dipersiapkan untuk menghilangkan praktik koruptif terkait tilang, mengingat selama ini proses pembayaran tilang melalui persidangan cenderung lama dan bertele-tele hingga kembalinya SIM atau STNK para pelanggar pascadenda dibayar.