REPUBLIKA.CO.ID, Tak bisa dipungkiri, sampai saat ini masih banyak warga yang tidak mempunyai rumah, karena mereka berpenghasilan rendah. Syarat-syarat yang memberatkan diantaranya adalah kewajiban membayar uang muka minimal 10 % dari harga rumah.
Sementara harga-harga rumah di pinggiran Jakarta tiap minggu terus naik tak terbendung.
Menyadari hal itu, pemerintah indonesia, melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia menciptakan program sejuta rumah. Presiden Jokowi mencanangkan program ini pada 29 april 2015 di Semarang.
Program ini merupakan gerakan bersama antara pemerintah pusat, daerah, pengembang dan masyarakat melalui FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Wilayah sebaran lokasi program ini mulai dari Aceh, Jogja, Jateng, Kaltim, Malut, Riau dan Sulut.
Melalui program ini pemerintah menciptakan daya beli masyarakat dengan menurunkan kewajiban membayar uang muka hanya 1%.