Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Ibu saya telah meninggal dunia, sedangkan Bapak masih ada. Bapak (seizin kami pula) telah menjual rumah (atas nama Bapak). Yang ingin saya tanyakan, apakah uang hasil penjualan rumah tersebut merupakan harta waris yang harus dibagikan kepada kami, anak-anak Bapak dan Ibu?
Ketika Ibu meninggal, meninggalkan tabungan (uang), selain uang yang ada di tabungan Bapak. Apakah uang ini (dari tabungan Ibu) juga harta waris? Bagaimana dengan uang yang ada di tabungan Bapak? Atas jawabannya, kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Hamba Allah
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Bapak/Ibu yang dirahmati Allah. Mengenai rumah yang telah dijual, perlu diklarifikasi lebih lanjut, apakah pada saat pembelian rumah turut menggunakan uang almarhumah Ibu ataukah hanya Bapak saja. Jika dibeli dengan menggunakan uang almarhumah, maka perlu dihitung persentasinya.
Persentasi dari penjualan rumah tersebut merupakan harta waris dari almarhumah Ibu, dan harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Namun, bila pembelian rumah seluruhnya menggunakan uang Bapak, maka itu sepenuhnya harta milik Bapak, dan belum menjadi harta waris selama Bapak belum meninggal.
Adapun uang/tabungan milik almarhumah yang ada di tabungan Bapak, maka itu merupakan harta warisan yang harus dibagikan pada ahli waris yang berhak dan bukan sepenuhnya milik Bapak. Sedangkan uang yang ada di tabungan Bapak, adalah milik penuh Bapak dengan syarat tidak ada uang milik almarhumah Ibu di dalamnya. Milik penuh Bapak tersebut, belum bisa disebut sebagai harta waris sehingga Bapak meninggal. Wallahua’lam.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Ranti Wiliasih
Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB
Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB