Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Bila seseorang memiliki penghasilan bulanan, simpanan, perhiasan, perdagangan, dan investasi yang semuanya terkena zakat, bagaimanakah penunaiannya masing-masing?
Ali Bastoni-Jambi
Waalaikumussalam wr wb
Terkait pertanyaan Anda, disarankan penghitungan zakatnya dilakukan masing-masing. Alasannya, dalam beberapa jenis harta dan/atau usaha yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan, itu ada yang berbeda jumlah ketentuan zakatnya meskipun sebagian ada yang sama.
Begitu selesai, Anda menghitung dari masing-masing jenis usaha/harta yang wajib dizakati itu, silakan saja uang zakatnya lalu dihimpun atau digabung menjadi satu untuk diserahkan kepada lembaga atau badan amil zakat. Sekian, wallahu a'lam bish shawwab.