JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan industri khusus perusahaan nonterbuka. Sebelumnya, pelanggan listrik perusahaan terbuka menggugat pemerintah karena dinilai diskriminatif menaikkan tarif.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jarman mengatakan, rencana kenaikan tarif listrik bagi perusahaan nonterbuka sudah mengikuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "KPPU usulkan agar jangan ada perbedaan tarif antara perusahaan terbuka dan nonterbuka," katanya, Rabu (4/6).
Sebelumnya, Forum Asosiasi Industri mengajukan gugatan ke KPPU karena menilai kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri (I3) khusus perusahaan terbuka pada 1 Mei lalu, memberatkan dan diskriminatif. Forum yang beranggotakan sejumlah asosiasi industri itu menilai, kenaikan tarif listrik bakal menimbulkan persaingan usaha tidak sehat antara perusahaan terbuka dan nonterbuka.
Pemerintah telah mengusulkan kenaikan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan mulai berlaku Juli 2014 dengan target penghematan subsidi sebesar Rp 8 triliun. Keenam golongan tersebut adalah industri I3 nonterbuka dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 11,57 persen setiap dua bulan yang bisa menghemat Rp 4,78 triliun.
Kedua, kenaikan tarif bagi rumah tangga R2 (3.500 volt ampere [va]-5.500 va) secara bertahap rata-rata 5,7 persen setiap dua bulan yang bisa menghemat Rp 370 miliar. Lalu, golongan pemerintah P2 (di atas 200 kilo va) dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan yang bisa menghemat Rp 100 miliar.
Keempat, rumah tangga R1 (2.200 va) secara bertahap rata-rata 10,43 persen yang bisa menghemat sekitar Rp 990 miliar. Selanjutnya, kenaikan tarif listrik penerangan jalan umum P3 secara bertahap rata-rata 10,69 persen setiap dua bulan yang dapat menghemat sekitar Rp 430 miliar. Terakhir, pelanggan rumah tangga R1 (1.300 va) dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan yang dapat menghemat Rp 1,84 triliun.
Jarman mengatakan, pihaknya akan melakukan pembicaraan kembali kenaikan tarif listrik keenam golongan tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kami berharap bisa diberlakukan Juli ini," katanya.
Rencana kenaikan tarif listrik keenam golongan tersebut merupakan upaya menekan pembengkakan subsidi listrik yang dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Perubahan 2014 direncanakan mengalami kenaikan Rp 35,7 triliun. Dalam APBN 2014, subsidi listrik direncanakan Rp 71,4 triliun, sementara pagu dalam RAPBN Perubahan menjadi Rp 107,1 triliun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, pemerintah terus membahas opsi lain penghematan listrik. Termasuk di antaranya menaikkan tarif listrik untuk pelanggan listrik berkapasitas 1.300 watt atau lebih. Cara ini dinilai bisa mengajak kaum menengah untuk berhemat listrik. "Kalau sudah dinaikkan sedikit, biasanya baru mereka berhemat," kata Jero. Usulan lain yaitu pembelian listrik nontunai dan pengurangan jam kerja.
rep:meiliana fauziah/antara ed: fitria andayani