JAKARTA — Aturan pelarangan ekspor konsentrat setelah 2017 berujung pada gugatan arbitrase internasional. Gugatan arbitrase dia jukan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terhadap Pemerintah Indonesia.
Namun, pemerintah tidak gentar. Pemerintah siap menghadapi gugatan arbitrase internasional tersebut. Akan tetapi, menurut Menteri ESDM Jero Wacik, pemerintah lebih memilih jalur negosiasi untuk menye lesaikan masalah tersebut. “Jangan cepat-cepat ke arbitrase. Kita renegosiasi saja baik-baik sehingga
bisa win-win,” ujar Jero seusai Rapat Koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) di Jakarta,
Jum at (4/7). Menurutnya, rene gosiasi akan lebih cepat daripada arbitrase.
Jero menyayangkan gugatan arbitrase yang diaju kan Newmont itu. “Kita sedang negosiasi, tidak boleh begitu (mengajukan arbitrase).” Newmont diminta tunduk padaaturan di Indonesia.
Sebab, Newmont masih menolak membayar royalti sesuai PP sebesar 3,75 persen untuk emas dan empat persen untuk tembaga. “Mereka (Newmont) juga harus membuat smelter dan membayar uang jaminan smelter,” tuturnya.
Jero mengatakan, hasil yang dida patkan dari renegosiasi akan lebih baik daripada arbitrase. Kedua be lah pihak akan mendapatkan keuntungan.
Sehari sebelumnya, Jero Wacik mengakui pemerintah siap menghadapi gugatan NNT. Dasar hukum yang dipakai adalah melaksanakan UU No 4 Tahun 2009 tentang Per tambangan Mineral dan Batu Bara yang melarang ekspor konsentrat mulai 2017. “Ini penegakan kedaulatan negara. Kita tidak mau ditekan-tekan oleh Newmont melalui arbitrase ini,” ujarnya.
Bagaimana bila renegosiasi mengalami jalan buntu? Jero menegaskan bila pemerintah siap menghadapi gugatan dan menyiapkan ahli-ahli hukum yang mumpuni untuk menghadapi arbitrase tersebut. “Arbitrase ini akan ditangani Menteri Hukum dan HAM,” kata Jero di Gedung DPR/ MPR Jakarta, Kamis (4/7).
Menteri Perindustrian MS Hidayat menilai, arbitrase tersebut akan merugikan Newmont. “Nanti dia rugi
sendiri. Kalau dia tak sabar, ya risiko dia,” ujarnya, Jumat (4/7). Newmont, katanya, seharusnya
menunggu penyelesaian negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
Penyelesaian Newmont bergantung pada hasil negosiasi pemerintah dengan Freeport. Sebab, Newmont mengikuti program smelter Freeport.
Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto mengatakan, pelarangan ekspor tersebut mengakibatkan dihenti kannya kegiatan produksi di Tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Menurut dia, pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017 tidak sesuai dengan kontrak karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.
Kepala Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengatakan, sebaiknya kasus Newmont tidak masuk arbitrase. rep:satya festiani/antara ed: zaky al hamzah