JAKARTA — Gagalnya Pembangunan PLTG Gili Timur di Bangkalan, Madura, bukan tanggung jawab Pertamina EP. Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini tak pernah menjual gas langsung kepada end user, tetapi lewat trader. "Untuk kasus di Bangkalan, Pertamina EP hanya menjual gas kepada PT Media Karya Sentosa sebagai trader di titik serah," ujar Pjs Public Relation Manager Pertamina EP, Agustinus, di Jakarta, Ahad (20/7).
Semua tudingan yang dialamatkan ke Pertamina EP itu, kata Agustinus, salah alamat. "Membangun PLTG itu kan kewajbannya PLN, bukan tugasya Pertamina EP", katanya. Ia juga menegaskan bahwa PJBG dengan MKS itu tak merugikan negara. Harga jual gas PEP kepada MKS tergolong harga yang cukup bagus pada area Jawa Timur sesuai dengan harga PJBG baru yang ditandatangani di area Jawa Timur. "Bila dibandingkan dengan harga jual pada lokasi lain, harga jual pada MKS masih lebih besar." Pembayaran MKS juga berkategori lancar.
Foto:Aditya Pradana Putra/Republika
Storage CNG Muara Tawar
Agustinus menerangkan bahwa PJBG dengan MKS itu menganut sistem jual putus di titik serah di Gresik. PJBG juga tidak mengatur volume yang harus disetorkan PEP untuk pembangkit listrik di GiliTimur Bangkalan. Begitu juga dengan kewajiban pembangunan pipa gas dari Gresik (site MKS) menuju ke PLTG Gili Timur Bangkalan Madura, "Itu hanya ada dalam perjanjian Konsorsium antara MKS dan Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan " ujar Agustinus.
Perjanjian itu ditandatangani pada 23 Juni 2006, sebelum PJBG diteken, mengenai kewajiban pemasokan gas sebesar delapan BBTU untuk keperluan PLTG Gili Timur Bangkalan Madura yang tercantum dalam pasal 1 yang berbunyi "Gas yang akan dipasok oleh Pihak Kedua ke pembangkit listrik PT Pembangkit Jawa Bali di Gili Timur, Bangkalan adalah maksimum sebesar delapan BBTU dengan kualitas yang akan disepakati lebih lanjut oleh Pihak Kedua dengan PT Pembangkit Jawa Bali."
Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PEP dan MKS ditandatangani pada September 2007. Kemudian, muncul tuntutan dari Front Mahasiswa dan Rakyat Bangkalan Madura-Anti KKN Migas (Front Rombak Migas/FRM) yang meminta PJBG itu dibatalkan. Mereka menuding PJBG tersebut merugikan negara Rp 5 triliun dan menyengsarakan rakyat Madura, khususnya Bangkalan.
FRM memohon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, dan Menteri ESDM Jero Wacik agar segera memecat semua direksi Pertamina, Pertamina EP, dan Kepala SKK Migas, serta seluruh pejabat instansi dan lembaga yang terlibat bersama-sama dalam praktik KKN dan mafia migas yang menjadi sumber penderitaan rakyat Bangkalan Madura.
Ultimatum FRM berisi paling lama 3 x 24 jam sejak 15 Juli, gas alam dan listrik yang menjadi hak dan kebutuhan primer rakyat Bangkalan Madura dapat dipenuhi oleh semua pihak yang selama ini menjadi penyebab krisis listrik dan kehancuran ekonomi Rakyat Bangkalan Madura.
Beberapa bulan sebelumnya, isu ini muncul di media maya. Pertamina EP dianggap ikut bertanggung jawab karena tak memenuhi komitmen mengalokasikan gas sebanyak delapan BBTU yang akan dipakai untuk PLTG Gili Timur dan keperluan lain di Bangkalan. Karena tak dapat pasokan gas, PLTG akhirnya tak jadi dibangun. PLN memindahkan investasi yang tadinya disiapkan untuk Bangkalan ke Riau. rep:aldian wahyu ramadhan ed: zaky al hamzah