Husni Kamil Manik Ketua KPU
Bagaimana persiapan KPU menghadapi gugatan PrabowoHatta di MK?
Kami melakukan konsolidasi argumentasi dari setiap daerah, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Kemudian argumentasi yang dibangun harus di sertakan dengan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan membuat argumentasi yang disertakan alat bukti, maka siapa pun yang membaca dokumen yang kami buat bisa mengerti alur pikirannya. Kemudian, bisa yakin atas apa yang kami deskripsikan dan yang kami jelaskan itu.
Apa dampak argumentasi yang disiapkan KPU?
Nah, ini yang memudahkan untuk siapa pun mengambil kesimpulan, apakah pekerjaan yang kami lakukan sudah benar atau tidak. Jadi kalau kita ikuti, Kamis (21/8) malam pembacaan putusan oleh MK, mereka sangat me numpukan satu pengambilan ke putusan atas alat bukti. Argu men tasi yang baik tanpa alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak akan bisa dipercaya dan tidak bisa dianggap berdasar atas hukum. Itu yang kami lakukan KPU Siap Dipersoalkan di PTUN
dan itu yang terberat sebenarnya untuk pekerjaan ini untuk mengumpulkan alat bukti yang lengkap.
Langkah KPU selanjutnya?
Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. KPU menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MK. Dengan terbitnya putusan MK, maka pemberlakuan keputusan KPU yang menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih bersifat final dan mengikat. Jadi, kami tidak me ner bitkan putusan baru, hanya meneruskan saja putusan yang telah dibuat 22 Juli 2014 itu.
Langkah KPU jika Prabowo-Hatta menggugat ke Pengadil an Negeri atau Pe ngadilan Tata Usaha Negara?
Apabila masih ada pihak yang mempersoalkan, baik peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri, kami akan terus meng ikutinya dan akan terus meres pons apa yang menjadi per kembangan di peradilan itu.
Bagaimana persiapan KPU menghadapinya?
Persiapan tidak serumit di MK tentunya. Karena biasanya yang dipersoalkan itu adalah surat keputusan dan tidak terlalu banyak alat bukti yang diajukan, biasanya seperti itu.Pada dasarnya KPU menjalankan tu gasnya sebagai pe nyelenggara pe milu yang harus mem per tang gungjawabkan pekerjaan ini. Jadi, kami akan meng ikuti per kembangan yang ada di peradil an itu. rep:c87, ed:nur hasan murtiaji