Kamis 11 Sep 2014 11:00 WIB

Suryadharma Ali Dilengserkan Secara Paksa

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tak juga mundur dari jabatan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mantan menteri Agama Suryadharma Ali akhirnya diberhentikan secara paksa.

Pemberhentian Suryadharma digelar melalui Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang berlangsung sejak Selasa (9/9) malam hingga Rabu (10/9) dini hari di markas pusat partai itu. Rapat tersebut menunjuk Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas. 

Menurut Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy, hasil keputusan rapat itu sudah disepakati dan sah atas nama partai. Alasan utama pemberhentian, yakni status hukum Suryadharma di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status yang diemban Suryadharma sudah merusak nama PPP. Lagi pula, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Suryadharma tidak bisa menghadiri rapat pengurus harian.

 

“Pemberhentian dilakukan sesuai dengan AD/ART partai yang ada di Pasal 10 Ayat 1 lewat Rapat Pengurus Harian DPP PPP di Kantor DPP PPP Jakarta yang diputuskan (Rabu) dini hari,” ujar Ketua Komisi IV DPR RI yang akrab disapa Romi ini, Rabu (10/9).

Perselisihan antarpolitikus PPP sudah berlangsung sebelum penetapan dukungan terhadap Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Mei. Kubu Romi termasuk yang menentang langkah sepihak kubu Suryadharma mendukung Prabowo. Meskipun, pada akhirnya para politikus PPP memilih islah dan tetap mendukung calon Partai Gerindra itu.

Dalam rapat tertutup pada Selasa malam, Suryadharma sebetulnya hadir. Tapi, dia melihat gelagat buruk upaya menjatuhkannya secara paksa. Suryadharma sempat mengusulkan Muktamar PPP dilaksanakan pada 22 atau 23 Oktober 2014. Tapi, dalam rapat, ada suara-suara yang tidak setuju atas usulan itu. Tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa haji itu pun memilih meninggalkan rapat lebih awal. Sebelum rapat, dia menegaskan, hanya mau mundur dalam forum muktamar. Dia pun menuding 26 Dewan Pengurus Wilayah (DPW) telah berkomplot menjatuhkannya.

Politikus PPP yang juga pendukung Suryadharma, Djan Faridz, menegaskan, pemberhentian ketua umum ini tidak sah karena tidak berdasarkan AD/ART. Berdasarkan aturan pemecatan ketum hanya bisa melalui muktamar. Menurutnya, forum yang dihadiri 14 DPW tersebut hanya merupakan penzaliman terhadap Suryadharma.

Lantas, apakah dukungan PPP akan beralih ke Jokowi dan meninggalkan Koalisi Merah Putih yang digagas Prabowo? Emron Pangkapi menegaskan, belum. Meski, kemungkinan tersebut tetap ada. Menurut Emron, keputusan mengalihkan dukungan hanya dapat dilakukan dengan cara kolektif melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP. PPP berencana menggelar mukernas, dua pekan mendatang. Dalam mukernas itu, PPP mengagendakan jadwal muktamar pada awal 2015 serta arah politik ke depan. "Termasuk, bertahan dengan Koalisi Merah Putih atau tidak," kata dia. 

n c83/antara rep: ratna puspita, gilang akbar prambadi ed: teguh firmansyah 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement