Kamis 20 Nov 2014 11:00 WIB

Tarif Angkutan Naik Tinggi

Red:
Angkutan umum metromini melakukan pengisian bahan bakar di salah-satu SPBU, Jakarta, Jumat (8/8). (Republika/Adhi Wicaksono)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Angkutan umum metromini melakukan pengisian bahan bakar di salah-satu SPBU, Jakarta, Jumat (8/8). (Republika/Adhi Wicaksono)

JAKARTA -- Tarif angkutan umum dalam kota mengalami kenaikan beragam pascakenaikan bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan berkisar antara 15 sampai 30 persen. Di DKI Jakarta, Organda DKI Jakarta setempat telah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp 1.000.

"Kami sudah memutuskan berdasarkan perhitungan kenaikan tarif angkutan umum adalah sebesar Rp 1.000. Nanti ini kami ajukan ke Gubernur DKI Jakarta," ujar ketua DPD Organda DKI Jakarta Safruan Sinungan, Rabu (19/11).

Ia menjelaskan, sebelumnya pengemudi dan beberapa operator angkutan umum meminta jumlah kenaikan tarif sama dengan peningkatan harga BBM sebesar Rp 2.000. Beberapa juga meminta kenaikan setidaknya adalah sebesar Rp 1.500.

Meski demikian, dengan kenaikan Rp 1,000 ini, setidaknya baik pengemudi maupun operator angkutan umum tidak akan mengalami kerugian.

Kendati begitu, tak semua angkutan memenuhi aturan tarif yang ditetapkan. Sejumlah penumpang mengaku ada yang ditarik hingga Rp 1.500. "Saya dikenakan Rp 4.000, padahal sebelumnya hanya Rp 2.500," ujar Ruisa (32 tahun) yang berkantor di daerah Kebayoran Lama itu.  Ia pun mengeluhkan pengenaaan tarif angkutan yang seenaknya.

Sementara di Kota Bandung, tarif angkutan umum Kota Bandung disepakati mengalami kenaikan sebesar 30 persen atau Rp 1.000.  Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dalam akun Twitter-nya juga mengungkapkan besaran kenaikan tersebut. Dalam kesempatan itu, ia juga menjamin tidak ada aksi pemogokan sopir angkot seperti yang diberikan sebelumnya.

"Warga Bandung, setelah intens bernegosiasi, besok (hari ini—Red) di Bandung  tidak jadi pemogokan angkot. Ongkos angkot naik Rp1.000," tulisnya.

Di Kota Ambon, kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sebesar 15 persen.  Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan,  kenaikan tarif mempertimbangkan berbagai hal, di antaranya jarak tempuh, kondisi jalur (topografi), dan ekonomi masyarakat.

Kementerian Perhubungan mengusulkan insentif fiskal dan nonfiskal untuk kendaraan umum sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi beban sopir dan pengusaha angkutan.

"Dalam minggu ini, akan diskusi dengan Organda (terkait insentif)," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, di Kemenhub, Selasa (18/11).

Menurut Jonan, insentif diberikan agar pihak operator tidak mengalami kerugian akibat kenaikan BBM. Jonan pun telah memiliki sejumlah daftar insentif yang akan diajukan ke Kementerian Keuangan.

 

Insentif pertama, yakni pengurangan bea balik nama dan pajak tahunan kendaraan angkutan umum (PKB) sebesar 50 persen dan tarif yang berlaku. Kedua, adalah pemberian fasilitas dan kemudahan perbankan untuk peremajaan angkutan umum.

Selain itu, Jonan menegaskan, akan melakukan peningkatan penertiban angkutan ilegal sebagai perlindungan pada angkutan umum yang telah memiliki izin resmi. Kemenhub juga berjanji akan melakukan penertiban pungutan liar bekerja sama dengan aparat kepolisian. Terakhir, pemerintah akan melakukan perbaikan dan peningkatan infrastruktur transportasi, termasuk jaringan jalan.

Pemerintah telah memutuskan kenaikan BBM sebesar Rp 2.000 pada Senin lalu. Premium yang sebelumnya Rp 6.500 naik menjadi Rp 8.500, sedangkan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.  Organda kecewa dengan kenaikan mendadak itu dan dianggap hanya akan merugikan operator angkutan umum. Mereka telah menyerukan mogok nasional pada Rabu (19/11).

Jonan mengatakan, pemerintah membatasi kenaikan angkutan umum untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, angkutan umum antar kota antara provinsi (AKAP) kelas ekonomi yang langsung di bawah Kemenhub hanya boleh dinaikkan dengan batas atas 10 persen.

Namun, Sekretaris Jenderal Organda Andriansyah mengatakan, tarif kenaikan yang layak adalah 30 persen. Andriansyah tidak menjelaskan apakah 30 persen itu angkutan kota antarprovinsi atau dalam provinisi. Namun, menurut dia, penyesuain tarif telah menghitung biaya pokok langsung dan tidak langsung.

Biaya pokok langsung, seperti harga BBM bersubsidi, suku cadang, serta biaya investasi dalam hal ini suku bunga. Sementara, biaya tidak langsung, di antaranya pengadaan sarana, fasilitas, dan kantor. 

"Kita memang mengambil batas maksimum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002 karena sampai saat ini insentif yang dijanjikan belum jalan," katanya.

Sementara di sejumlah daerah, Organda telah berhasil menyepakati kenaikan tarif angkutan dalam kota. Di Bandung, tarif angkutan umum Kota Bandung disepakati mengalami kenaikan sebesar 30 persen atau Rp 1.000.

Organda DKI Jakarta juga menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp 1.000. "Kami sudah memutuskan berdasarkan perhitungan kenaikan tarif angkutan umum adalah sebesar Rp 1.000. Nanti ini kami ajukan ke Gubernur DKI Jakarta," ujar ketua DPD Organda DKI Jakarta Safruan Sinungan, Rabu (19/11).

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugiharjo menegaskan, akan memberikan sanksi kepada operator angkutan yang menaikkan tarif melebihi batas yang ditetapkan. Sanksi yang diberikan akan bertahap, mulai dari peringatan, pembekuan, sampai pencabutan izin usaha. "Pembekuan izin usaha ini berupa penghentian sementara hingga pembekuan pengembangan bisnis perusahaan," katanya menjelaskan. 

Sementara di Istana, Presiden Joko Widodo menyindir aksi mogok angkutan umum. Menurutnya, ini merupakan reaksi dari masyarakat yang masih kaget atas kebijakan baru. Dia memprediksi, kalaupun ada aksi mogok dari pemilik usaha transportasi umum, hal itu hanya akan berlangsung satu sampai dua hari.

n c63/c85halimatus sa'diyah/c66/antara ed: teguh firmansyah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement