REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menurunkan harga BBM jenis Premium dan solar sebesar Rp 500. Seperti biasa, yang terjadi setiap pengumuman sejenis keluar, warga menginginkan biaya transportasi yang lebih murah.
"Saya sihmaunya ikut turun," tutur Ani Rismayani (26), salah seorang pengguna angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Ia ingin penurunan tarif tersebut signifikan sehingga tidak perlu mengeluarkan uang receh yang menurut dia merepotkan.
Namun, perkara penurunan tarif angkutan umum tak dikehendaki sopir tempatan. "Sampai sekarang belum ada rencana turun tarif, dari Organda juga belum dengar kabar," kata Sukarman (48), sopir angkot 03 jurusan Terminal Baranang siang-Bubulak, Kota Bogor. Dia juga menuturkan tidak ingin ada penurunan tarif, terlebih dengan adanya penerapan sistem satu arah (SSA) di sekitaran Kebun Raya Bogor.
Begitu juga dengan Maman (40), sopir angkot 07 jurusan Ciparigi-Merdeka. "Kalau turun juga kanbensin hanya Rp 500 saja turunnya," ungkap Maman.
Wali Kota Bogor Bima Arya juga menyatakan, pihaknya belum memutuskan akan melakukan penurunan tarif angkot. Ketua Organda Kota Bogor Moh Ishack menjelaskan, pertemuan yang digelar belakangan belum menghasilkan keputusan.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, juga belum dapat memastikan adanya penurunan tarif angkutan umum. "Agak sulit memutuskan karena penurunan bahan bakar minyaknya juga tidak signifikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana, Jumat (1/4).
Ia menyampaikan, Organda Kota Bekasi mengeluh apabila penurunan harga BBM yang tak seberapa harus diikuti penurunan tarif angkot. Penurunan tersebut dianggap sulit direalisasikan di tengah mahalnya biaya suku cadang dan perawatan kendaraan.
Berkebalikan dengan di Bogor dan Bekasi, tarif angkutan umum di Kota Sukabumi, Jawa Barat, turun Rp 1.000 setelah penurunan harga BBM. "Setelah dibahas bersama dengan sejumlah pihak maka ditetapkan tarif angkot Rp 3.000,'' ujar Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman, kemarin.
Pembahasan tarif ini dilakukan bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), kelompok kerja usaha (KKU) angkot setiap jalur, dan Polres Sukabumi Kota. Awalnya, lanjut dia, penetapan tarif angkot berkisar pada Rp 3.125. Namun, berdasarkan kesepakatan, tarif angkot ditetapkan mencapai Rp 3.000. Sementara, tarif angkot untuk pelajar masih sebesar Rp 2.000.
Menurut Abdul, penetapan tarif baru ini sudah disosialisasikan kepada para sopir angkot. "Bila ada yang melanggar maka akan ditindak tegas,'' cetus Abdul. Proses penindakan akan dilakukan secara persuasif terlebih dahulu.
Ketua KKU angkot trayek 14, Dendi, mengatakan, para sopir angkot akan menjalankan hasil kesepakatan tersebut. "Penetapan tarif sudah sesuai dengan biaya operasional kendaraan,'' imbuh dia.
Organda Bali juga menjanjikan penyesuaian tarif mengikuti turunnya harga BBM. "Akan ada penyesuaian tarif angkutan," kata Ketua Organda Bali Ketut Eddy Dharma Putra di Denpasar.
Pihaknya belum mengetahui besaran penyesuaian tarif angkutan itu karena harus melalui keputusan rapat yang digelar dalam waktu dekat. Dia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif angkutan umum itu berlaku pada tarif angkutan ekonomi.
Menyusul penurunan harga BBM, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan besaran biaya penurunan tarif sebesar 3,5 persen untuk angkutan antarkota antarprovinsi (akap)
serta 3,38 persen untuk angkutan penyeberangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, Kemenhub juga membuatkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah. Pemberlakuannya akan dilaksanakan mulai 7 April nanti. Ia melanjutkan, penetapan besaran tarif untuk perkeretaapian dan angkutan laut sedang dibahas.
Untuk angkutan antarkota dalam provinsi (akdp), ia menyatakan, penerapannya ada di kepala daerah yang memiliki kewenangan. "Untuk akdp itu gubernur dan angkutan perkotaan kepada bupati dan wali kota untuk bisa tindak lanjuti tarif yang menjadi kewenangannya dengan mengacu besaran tarif yang diturunkan itu," lanjutnya.
Barata menambahkan, besaran penurunan tarif yang ditetapkan Kemenhub untuk akap dan penyeberangan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dengan tetap memperhitungkan ekonomi masing-masing di suatu daerah tersebut. Apabila terjadi pelanggaran dalam penurunan tarif, maka akan dikenai sanksi berupa sanksi administrasi hingga pembekuan operasi.
"Bentuk pengawasannya dilakukan baik oleh pemerintah melalui meknisme pengawasan sampai laporan masyarakat," ungkapnya. Mekanisme pengawasan juga bisa dilakukan oleh bidang pemerintahan yang membawahi, misalnya wali kota melalui dishub setempat.
Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengaku tidak mempermasalahkan surat edaran menteri per hubungan mengenai penyesuaian tarif angkutan umum.
"Kalau angkutan kota itu, kalau tiga persen dengan tarif Rp 4.000 turun Rp 120. Teman- teman malah mempertimbangkan untuk turunnya Rp 500," katanya, kemarin.
Organda menyatakan, jika pada akhirnya penurunan tarif akan menambahkan permintaan dan membantu masyarakat banyak, itu tidak akan menjadi masalah dan Organda akan mendukung arahan Menhub.
"Mereka (angkutan kota-- Red) mengatakan, kita turun Rp 500 enggakapa-apa kalau akhirnya ke depan masyarakat terbantu. Enggakada persoalan, " lanjutnya. Alasannya, Organda menilai, meski turun tiga persen atau 3,5 persen, tingkat itu masih di atas tarif atas-bawah yang ditetapkan.
Sedangkan, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Luthfi Syarif mengatakan belum dapat berkomentar banyak mengenai surat edaran tersebut. "Kita sementara belum (bisa komentar) karena sedang mengkajinya," ujarnya.
Bagaimanapun, ia menyayangkan fluktuasi kenaikan dan penurunan tarif yang kerap berlangsung dalam waktu yang tidak lama. Luthfi menilai hal itu merepotkan para pengusaha ASDP. "Kalau kita sekarang cuma ikutinBBM saja, kanturunnya BBM tidak serta-merta diikuti turunnya biaya yang lain," katanya menambahkan. Oleh Muhammad Nursyamsi, Riga Nurul Iman c32/c38, ed: Fitriyan Zamzami