Jumat 20 Jun 2014 12:00 WIB

Anas Memohon Keadilan

Red:
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (12/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (12/6).

JAKARTA -- Terdakwa kasus proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas Urbiningrum menyayangkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya ditolak majelis hakim. Dengan penolakan itu, Anas menyadari persidangan selanjutnya akan berjalan panjang dengan pemeriksaan sejumlah saksi sampai nanti turunnya vonis hakim.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Eks ketua umum (Ketum) Partai Demokrat inipun berharap agar dalam prosesnya nanti, sidang akan berjalan dengan keobjektifan majelis hakim dan kejujuran jaksa penuntut umum (JPU) serta semua saksi yang dihadirkan. Anas yang  selalu merasa ada yang tak beres dalam proses penyelesaian kasusnya juga meminta agar persidangan berlangsung dengan adil. ''Saya siap diadili, tapi bukan untuk dihakimi dan bukan dijaksai,'' ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (19/6).

Menanggapi permohonan Anas tersebut, ketua majelis hakim Haswandi mengatakan, apa yang Anas kemukakan itu adalah suatu proses yang diharapkan. '' Semoga kita berada di koridor itu semua,'' kata hakim Haswandi.

Mejelis hakim menolak eksepsi Anas dan penasihat hukumnya. Majelis hakim menilai, dakwaan yang disusun oleh Jaksa JPU KPK sudah tersusun dengan baik. Majelis hakim pun menilai surat dakwaan kepada Anas dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan janji terkait proyek Hambalang serta proyek-proyek lainnya plus TPPU sah secara hukum.

Dengan demikian, dari dakwaan yang diterapkan, majelis hakim menilai seluruhnya masuk ke dalam materi persidangan yang harus dibuktikan di pengadilan. ''Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,'' ujar Haswandi.

Haswandi juga mengatakan,dari dajwaan gratifikasi,memberi janji,dan TPPU atas Anas,ada satu poin yang menuai perbedaan pendapatpara hakim."Dua Hakim ad hoc"Slamet Subagyo dan JOko Subagyo,mengajukan perbedaan pendapat dalam dakwaan TPPU terdakwa yang dikenakan oleh JPU"kata Haswandi.

Untuk dakwaan TPPU,Hakim Slamet mengatakan, JPU KPKtidak memiliki kewenangan dalam hal itu.Atas perbedaan pendapat tersebut,Haswandi mengatakan, dakwaan TPPU masih bisa tetap di buktikan,dalam persidangan.Pasalnya,mayoritas anggota majelis hakim menyetujui poin TPPU masuk dakwaan Anas dalam kasus ini.

Menurut Huswandi , tiga hakim karier lainnya meyakini KPK memiliki kewenangan tersebut."Maka memutuskan, penyidikan TPPU juga merupakan kewenangan penyidik KPK selaku pengusut tindak pidana asal, "ujar Haswandi tegas.

Dakwaan TPPU yang di alamatkan JPU kepada Anas sebagai TPPU.Dalam eksepsinya dalam persidangan sebelumnya,Anas mengaku heran dengan dakwaan JPU yang mengaitkan transaksi beberapa bidang  tanah miliknya sebagai TPPU.

Anas juga mengungkapkan kekecewaan dengan tudingan JPU terkait tanah yang dibeli oleh mertuanya dalam beberapa tahun terakhir."Ini sangat spekulatif dan mengira-ira kok bisa pembelian aset oleh saya dan mertua saya di anggap TPPU,"Katanya di Tipikor dua pekan lalu.

Ia lantas meminta agar majelis hakim mempertimbangkan dakwaan JPU terkait TPPU tersebut.Dengan putusan sela penolakan ini ,persidangan Anas akan di lanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.  rep:gilang akbar prambadi/antara ed: andi nur aminah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement