Ahad 29 Dec 2024 15:00 WIB

Vonis Harvey Moeis Dinilai tak Wajar

Harvey Moeis dinilai layak dapat hukuman berat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian artis Sandra Dewi yang merupakan istri dari Harvey, serta kesaksian Anggraeni yang juga merupakan istri terdakwa lainnya Suparta.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian artis Sandra Dewi yang merupakan istri dari Harvey, serta kesaksian Anggraeni yang juga merupakan istri terdakwa lainnya Suparta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritisi Harvey Moeis yang hanya diketok hukuman 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman tersebut dinilai tak wajar. 

Harvey mulanya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Agung. Namun majelis hakim memvonis Harvey sangat jauh di bawah tuntutan. 

Baca Juga

"Vonis umumnya separuh plus 10 persen dari tuntutan jaksa, seharusnya wajarnya 7,2 tahun," kata Fickar kepada Republika, Ahad (29/12/2024). 

Fickar tak sepakat dengan pertimbangan hakim dalam memvonis Harvey. Apalagi hakim beralasan tuntutan 12 tahun terhadap Harvey tergolong terlalu berat. 

"Ya itu pertimbangan itu sangat subjektif dibandingkan dengan fakta persidangan," ujar Fickar. 

Fickar memandang suami dari Sandra Dewi itu layak dihukum lebih berat. Hal ini merujuk pada kesalahan Harvey yang begitu besar dalam menambang tanpa izin hingga merusak lingkungan. 

"Karena terdakwa menambang tanpa izin sana sekali maka seharusnya putusannya lebih berat," ujar Fickar. 

Atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung akhirnya mengajukan banding. Fickar memandang upaya banding diharapkan dapat memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis. 

"Ya wajar kalau JPUnya diperintahkan banding oleh Jaksa Agung," ujar Fickar. 

Sebelumnya, Harvey dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara Rp 300 triliun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Kalau tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. Harvey pun dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Kalau tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Harvey dihukum karena bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement