Jumat 11 Jul 2014 14:21 WIB

KPK Pertanyakan UU MD3

Red:

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, lembaganya tak memerlukan izin untuk memeriksa anggota DPR yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu ia sampaikan menanggapi kabar tercantumnnya syarat pemeriksaan anggota dewan dalam UU MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).

"Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK tetap lex specialis, sehingga pemeriksaan anggota DPR tidak perlu izin Presiden," kata Samad, Kamis (10/7). Hal itu disampaikan Samad menyusul pengesahan UU MD3 yang diwarnai aksi walk-out dari anggota fraksi PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB pada Selasa (8/7).

Dalam rancangan UU tersebut dicantumkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR harus dengan seizin presiden. Khususnya, berkaitan dengan tindak pidana khusus, semisal, korupsi.

"Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh dihalangi aturan-aturan yang baru dibuat, termasuk produk MD3 karena kalau MD3 memuat aturan tentang itu berarti DPR dan pemerintah tidak punya keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh," kata Samad menambahkan.

Ia menegaskan, tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat massif, sehingga diperlukan tindakan yang progresif. Pemberantasan korupsi tak boleh dihalang-halangi dengan pembentukan aturan yang justru melemahkan.

Di pihak lain, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) MD3 dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menepis kekhawatiran Samad. Menurutnya, tak ada pasal di UU MD3 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota dewan terkait tindak pidana khusus mesti atas persetujuan presiden.

Dalam draf UU MD3 yang diperoleh Republika, soal pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota dewan diatur dalam Pasal 145. Pada ayat satu pasal tersebut diregulasikan bahwa pemangiilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Mahkamah Kehormatan Dewan adalah badan baru di DPR yang mengganti kedudukan Badan Kehormatan.

Kendati demikian, syarat izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan tersebut tak berlaku untuk keadaan-keadaan tertentu yang diatur dalam Pasal 3. Di antaranya, jika anggota dewan tertangkap tangan melakukan pidana atau disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, pemeriksaan dan penyidikan juga tak memerlukan izin bila anggota DPR bersangkutan disangka dengan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penegak hukum juga bisa memeriksa anggota dewan tanpa izin bila terkait tindak pidana khusus, seperti kasus korupsi. rep:muhammad akbar wijaya/antara ed: fitriyan zamzami

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement