Senin 11 Aug 2014 13:00 WIB

KPK Minta Cabut Keppres Pansel

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta presiden memperlakukan KPK sama dengan lembaga lainnya. KPK berharap, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut kembali keputusan presiden (kepres) pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK berkaitan dengan akan berakhirnya masa tugas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada 10 Desember.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK sudah menyampaikan kepada presiden terkait permohonan agar Busryo diganti secara bersamaan dengan pimpinan KPK lainnya pada 2015. "KPK sudah mengirim surat ke Mensesneg dan Kemenkuman. Surat itu sudah dikirim sekitar dua bulan yang lalu," kata Bambang, Ahad (10/8).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menurutnya, polemik perpanjangan waktu wakil ketua KPK sama halnya dengan pepanjangan waktu salah satu komisioner di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kita coba meminta treatment sesuai LPSK untuk mengisi kekosongan satu tahun saja agar perekrutan bersama empat pimpinan lainnya," kata Bambang,

Jadi, kata Bambang, masalah pergantian pimpinan lembaga independen secara bersamaan sudah pernah terjadi di LPSK. Ketika itu, lanjut dia, komisioner LPSK I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi diberhentikan KPK karena terkait kasus Anggodo Widjojo.

Untuk mencari penggantinya, kata Bambang, presiden tidak mengeluarkan keppres untuk membentuk pansel. "Jadi, sudah ada preseden ketika LPSK ada pimpinan yang diberhentikan maka tidak ada pansel baru, tetapi mengambil calon yang ranking di bawahnya," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan keputusan presiden (Kepres) pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK. Ketentuan itu berdasarkan UU KPK dan keputusan MK Nomor 005/UUP-IX/VI/2011. Keppres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 23 juli 2014.

Pansel diketuai Menkumham Amir Syamsudin dengan delapan anggota lainnya, yakni Abdullah Hehamahua (mantan penasihat KPK), Erry Riyana Hardjapamekas (mantan pimpinan KPK), Farouk Muhammad (mantan gubernur PTIK), Harkristuti Harkrisnowo (Dirjen HAM).

Bukan hanya dari kalangan profesional dan birokrat, dari pihak akademisi, antara lain, diisi Imam Prasodjo (Sosiolog UI), Komaruddin Hidayat (Rektor UIN), Rhenald Kasali (Guru Besar Fakultas Ekonomi UI), dan Widyo Pramono (Jampidsus). "Pansel KPK akan segera bekerja dan memilih calon pimpinan KPK terbaik sesuai mekanisme yang diatur dalam UU KPK," kata Wamenkumham Deny Indrayana.  rep:c62 ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement