Selasa 12 Aug 2014 16:30 WIB

Darmin Bantah Terlibat Kasus BCA

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia Darmin Nasution, Senin (11/8). Darmin mengatakan, kedatangannya untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

"Diperiksa untuk Pak Hadi Poernomo," kata Darmin sebelum menjalani pemeriksaan. Hadi Poernomo sejauh ini adalah tersangka tunggal terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai direktur jenderal pajak 2002-2004. Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara Rp 375 miliar.

Untuk menjerat Hadi, KPK menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Darmin Nasution diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih enam jam. Darmin mengatakan, pada saat BCA mengajukan keberatan pajak ke Ditjen Pajak tahun 2003-2004, dia belum menjabat sebagai dirjen pajak. "Saya itu jadi dirjennya Pak Hadi Purnomo. Apa yang jadi kasus itu saya belum di pajak," kata Darmin.

Darmin mengaku, tidak mengetahuinya jika keberatan wajib pajak disetujui Hadi Poernomo yang kala itu menjabat sebagai dirjen pajak. Kata Darmin, ia tak menyangka persetujuan permohonan itu akhirnya menjadi dugaan tindak perkara korupsi di KPK. "Ada follow up dari irjen dan sebagainya, saya tidak di pajak lagi waktu itu," ujarnya.

Dalam kasus ini, Hadi selaku dirjen pajak diduga telah mengubah keputusan direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari direktur PPH pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima seluruh keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu, keuangan negara dirugikan senilai Rp 375 miliar. rep:c62/antara ed: fitriyan zamzami

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement