Senin 18 Aug 2014 13:30 WIB

KPK Luncurkan Saluran TV

Red:

JAKARTA — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-69 Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan saluran televisi khusus untuk mengampanyekan pemberantasan korupsi. Stasiun televisi yang diberi nama KPK TV tersebut menyusul radio KPK yang sudah mengudara setahun belakangan.

Peluncuran saluran televisi tersebut dilakukan di Taman Fatahillah, Jakarta, Ahad  (17/8). Bentuk saluran televisi itu untuk sementara nonterestrial. Ia bisa disaksikan secara streaming dengan mengakses laman kpk.go.id.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, peluncuran saluran televisi itu agar pesan KPK mengenai bahaya laten korupsi bisa tersampaikan ke masyarakat. "Kalau TV, masyarakat lebih mudah melihat ketimbang membaca. TV diharapkan lebih efektif untuk menyampaikan pesan-pesan kita," kata Bambang.

Menurut Bambang, peluncuran saluran radio, TV, dan website KPK merupakan murni ide dari pegawai KPK berdasarkan hasil rapat bersama. Meskipun demikian, Bambang mengatakan, media internal KPK itu masih memiliki banyak kekurangan. "Memang masih ada kendala dari infrastruktur, bandwidth, dan sebagainya," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menambahkan, peluncuran saluran televisi terkait keprihatinan soal masih ada terpidana yang mencalonkan diri menjadi kepala pemerintah di daerah. Untuk itu, menurutnya, perlu ada media internal KPK untuk menyampaikan mengenai bahaya laten korupsi.

"Saya mendengar ada seorang mantan terpidana yang mau mencalonkan lagi sebagai bupati. Ini indikasi yang menurut saya sangat ekstrem," kata Adnan. Jika masih ada terpidana korupsi masih mencalonkan diri menjadi kepala pemerintahan atau wakil rakyat, menurut Bambang, bisa jadi selama ini informasi yang disampaikan melalui media tidak sampai kepada masyarakat, terutama masyarakat di daerah.

Untuk itu, menurut Adnan, dengan adanya jaring media internal yang dimiliki KPK, pemilih di daerah bisa mengetahui rekam jejak calon pemimpinnya, baik pemimpin di pusat maupun di daerah. "Itulah yang mampu menyentuh pemilih untuk tidak memilih mantan terpidana," ujarnya.  rep:c62 ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement