Rabu 10 Sep 2014 14:00 WIB

Enam Legislator Dicegah

Red:

JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencegah enam anggota DPR bepergian ke luar negeri. Keenam wakil rakyat tersebut dicegah terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 yang melibatkan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan, enam anggota dewan yang dicegah tersebut adalah Gondo Radityo Gambiro, Muhammad Baghowi, Wardatul Asriah, Ratu Siti Romlah, Hasrul Azwar, dan Nurul Iman Mustofa. "Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No KEP-918A/01/08/2014 tanggal 22/08/2014 tentang pelarangan berpergian ke luar negeri," ungkap Denny, Selasa (9/9).

Denny mengungkapkan, keenam orang tersebut merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014. Pencegahan dilakukan guna memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Suryadharma Ali. "Keputusan ini berlaku enam bulan," paparnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, lembaganya mengirimkan surat permintaan cegah ke Imigrasi terhadap enam anggota Komisi VIII DPR RI. Menurut dia, pencegahan dimaksudkan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri.

Salah satu dari enam anggota DPR RI tersebut, yaitu Wardatul Asriah diketahui merupakan istri mantan menteri Agama Suryadharma Ali. Menurut Johan, keenam anggota dewan itu sudah pernah diperiksa KPK untuk kasus yang sama.

Ia menegaskan, penetapan cegah atas mereka tidak otomatis menjadikan mereka tersangka. Ia mengatakan, dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 itu mengarah pada proses penganggaran di DPR RI.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran, yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi. Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama, hingga anggota DPR untuk berhaji. Padahal, kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Suryadharma Ali mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.

Selepas diperiksa KPK pada Selasa (12/8) lalu, anggota Komisi X DPR Ratu Siti Romlah membantah turut serta dalam rombongan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 2012.  "Saya tidak ikut rombongan," ujar Siti. Meski begitu, ia mengaku pergi haji pada 2012.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Gondo Radityo Gambiro juga menyangkal ikut rombongan haji yang diberangkatkan Kementerian Agama pada periode 2012-2013. Hal itu ia sampaikan selepas diperiksa KPK pada Senin (11/8).

Ia juga mengakui berangkat haji pada 2012. Kendati demikian, menurut dia, saat itu ia berangkat dalam kapasitas sebagai anggota dewan untuk melakukan pengawasan. rep:adi wicaksono/antara ed: fitriyan zamzami

***

Yang Dicegah

Gondo Radityo Gambiro (Fraksi Partai Demokrat)

Muhammad Baghowi (Fraksi Partai Demokrat)

Wardatul Asriah (Fraksi PPP)

Ratu Siti Romlah (Fraksi Partai Demokrat)

Hasrul Azwar (Fraksi PPP

Nurul Iman Mustofa (Fraksi Partai Demokrat)

Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement