JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak melantik anggota legislatif terpilih di pusat dan daerah yang tersangkut korupsi. Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan menjawab surat dari KPU.
"Karena pandangan kita, kalau dari sisi perundang-undangan itu sangat minim dengan etika pejabat publik," kata Zulkarnain saat ditemui Republika ketika akan memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Militer di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Zulkarnain berharap, dengan adanya surat itu, KPK bisa mendorong KPU membuat kebijakan terkait 48 kader partai politik yang lolos menjadi anggota legislatif, tapi terlibat kasus korupsi. "Jadi, harus ada sesuatu terobosan etika sebagai pejabat publik yang KPU lakukan," ujarnya.
Selain mengirimkan surat, Zulkarnain mengatakan, KPK sudah menyarankan agar KPU membuat surat kepada calon bermasalah untuk memberikan opsi. "Dengan permasalahan itu, KPU bisa minta pandangan dia, apakah dia memang mengharapkan dilantik atau secara etika publik dia tidak dilantik dulu," katanya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung mengatakan, semua masalah yang dilakukan kader dari organisasi partai politik menjadi tanggung jawab partai sepenuhnya. Termasuk kader partai yang tersangkut tindak pidana korupsi, tapi lolos sebagai anggota dewan pada pemilu legislatif. "Aturan main hukum tetap harus ditegakkan dan ini menjadi tanggung jawab partai-partai. Termasuk PDIP," ujar Pramono di gedung DPR, Kamis (18/10).
Menurut Pramono, semua partai politik yang kadernya tersangkut korupsi mesti segera ditindaklanjuti untuk tidak dilantik menjadi anggota DPR atau DPRD. Pramono mengatakan, kader partai yang sudah menjadi terpidana, baik pidana umum maupun khusus, tidak boleh menjadi anggota legislatif yang mengawasi kinerja pemerintahan. "Tentunya, partai akan menindaklanjuti. Apalagi, mengenai masalah pidananya secara politik dia sudah tidak ada kewenangan untuk dilantik menjadi anggota DPR," kata politikus PDIP ini.
Sebelumnya, KPU telah melakukan dialog dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait caleg terpilih yang bermasalah. KPU juga menunggu penjelasan dari KPK. "Kami masih tunggu dari KPK tentang status caleg tersebut. Lalu, bagaimana rekomendasi KPK," ujar Komisioner KPU Arief Budiman.
KPU memastikan paling lambat pada 27 September nasib caleg terpilih yang bermasalah tersebut sudah dipastikan status pelantikannya. "Yang penting, tiga hari sebelum pelantikan sudah final semuanya. Gak ada catatan lagi," ungkap Arief.
Diketahui sebelumnya, beberapa caleg DPR terpilih periode 2014-2019 tersangkut masalah hukum. Misalnya, bekas menteri energi dan sumber daya mineral Jero Wacik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jero merupakan caleg terpilih Partai Demokrat dari Dapil Bali.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama lembaga pemantau pemilu merilis, ada 48 orang yang tersangkut tindak pidana korupsi menjadi anggota DPR dan DPRD. Mereka tersebar di sejumlah partai, yakni Partai Demokrat 13 kader, PDIP 12, Partai Golkar 11, PKB 5, Partai Gerindra 3, Partai Hanura 3, PPP 2, Partai Nasdem 1, dan PAN 1 kader.
Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter mengatakan, sebanyak lima orang di antara caleg bermasalah itu nantinya akan berkantor di Senayan. Menurut Lalola, lima caleg tersebut, yakni Herdian Koosnadi (PDIP, Dapil Banten), Idham Samawi (PDIP, Dapil Yogyakarta), Adriansyah (PDIP, Dapil Kalsel), Marten Apuy (PDIP, Dapil Kaltim), dan Jero Wacik (Partai Demokrat, Dapil Bali). rep:c62 ed: muhammad fakhruddin