Sabtu 04 Oct 2014 14:35 WIB

Interpol Bekukan Rednotice Ravat Ali Rizvi

Red: operator

JAKARTA -Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengungkapkan alasan leluasanya buronan kasus Bank Century Rafat Ali Rizvi membeli saham klub Glasgow Ranger di Skotlandia. Yang bersangkutan bebas berkeliaran sebab Interpol membekukan sementara rednotice yang dimintakan Kejakgung atas buron tersebut.

"Interpol menyikapi dengan membekukan sementara rednotice-nya," ujarnya, di gedung Kejakgung, Jumat (3/10). Menurutnya, Kejakgung sebelumnya sudah meminta kepada Interpol untuk mengeluarkan rednotice untuk Ravat dan buron lainnya, Hisham Alwarraq. Permintaan itu dikabulkan Interpol.

Namun, Ravat mengajukan gugatan arbitrase internasional dan meminta rednotice-nya dicabut. "Tapi, oleh Interpol disikapi dengan dibekukan sementara sampai gugatannya itu memilki putusan hukum tetap,"katanya.

Andhi mengatakan, Kejakgung akan mengklarifikasi ke Interpol soal mengapa pembekuan itu dikeluarkan. "Kita minta dikeluarkan rednotice karena yang bersangkutan diputuskan bersalah di Indonesia me lalui putusan pidana." itu, pengajuan pembekuan berdasarkan per data.

Kejakgung juga telah mengirimkan keberatan kepada Interpol agar status rednotice diberlakukan kembali sehingga yang ber sangkutan tak bisa leluasa. rep:c75, ed:fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement