Kamis 09 Oct 2014 17:05 WIB

Novel Menyerahkan Diri

Red: operator

JAKARTA — Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Novel Bakmukmin akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Rabu (8/10) sore. Ia sebelumnya diburu kepolisian karena diduga sebagai penanggung jawab aksi unjuk rasa FPI yang berakhir ricuh di depan gedung DPRD DKI, pekan lalu.

"Iya, sekarang lagi diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/10). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, Novel menyerahkan diri sekitar pukul 16.00 WIB bersama kuasa hukumnya.

Menurut Heru, dalam keterangan sementaranya, Novel mengatakan baru bisa mendatangi Polda Metro Jaya karena sebelumnya sakit. "Dia berpindah-pindah di Jakarta, nggak ke luar kota," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/10).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Muhammad Adimaja/Antara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto (kiri) didampingi Dirkrimum Kombes Heru Pranoto menunjukan barang bukti berupa senjata tajam dan bendera Ormas yang digunakan oleh Ormas Front Pembela Islam (FPI) saat berunjuk rasa di depan kantor DPRD di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (4/10).

Heru mengatakan, tidak ada yang menyembunyikan Novel selama masa pencarian oleh kepolisian. Menurut Heru, kepolisian melakukan upaya membentuk tim untuk melakukan pendekatan ke beberapa orang yang bisa mengimbau dia untuk menyerahkan diri. Salah satunya, ketua FPI.

Ratusan anggota FPI melakukan unjuk rasa menolak pelantikan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI, Jumat (3/10). Aksi unjuk rasa tersebut berujung kericuhan.

Sebanyak 21 anggota FPI ditahan selepas aksi. Kepolisian juga menetapkan SA, koordinator aksi, sebagai tersangka. Novel kemudian dinyatakan sebagai buron terkait kasus tersebut, Selasa (7/10). Novel merupakan penanggung jawab aksi yang berujung kericuhan tersebut.

Heru mengatakan, selain melakukan pendekatan persuasif, polisi juga melakukan langkah yang sifatnya paksaan, yaitu dengan cara penangkapan. Cara itu dimulai dengan penetapan Novel dalam daftar pencarian orang (DPO). "Ternyata dia memilih langkah kedua (persuasif)," ujarnya.

Pada Rabu (8/10) malam, Novel masih diperiksa di Direskrimum Polda Metro Jaya. Heru mengatakan, pemeriksaan bisa berlangsung selama 1 x 24 jam. "Besok kita lihat (hasil pemeriksaan), bisa ditahan apa tidak," kata Heru.

Ketua FPI Habib Muhsin Al-Athas menyangkal FPI yang memulai kericuhan saat unjuk rasa. Ia mengatakan memiliki cukup bukti berupa foto-foto yang menunjukkan ada prosedur tetap yang dilanggar oleh pihak kepolisian.

Ancaman teguran

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak dapat memberikan sanksi jika kericuhan dipicu anggota FPI DKI Jakarta. Lain cerita jika FPI pusat terlibat.

"Larangan yang dilanggar kemarin Pasal 59 ayat d, yakni tindakan kekerasan. Sanksinya maka semua dilakukan sesuai dengan kejenjangannya. Kalau itu tingkat provinsi, dilakukan provinsi," kata Direktur Ketahanan Seni Budaya Agama dan Kemasyarakatan Direktorat Kesbangpol Kemendagri Budi Prasetyo, kemarin.

Jika tindakan anarkistis tersebut melibatkan FPI pusat, menurut Budi, Kemendagri dapat melakukan tindakan lebih lanjut. Hanya, Kemendagri belum memastikan apakah aksi di depan gedung DPRD dan Balai Kota DKI dilakukan oleh FPI pusat atau bukan.

Jika memang dilakukan FPI pusat, menurut Budi, Kemendagri bisa memberikan teguran ketiga atau teguran terakhir. FPI pusat telah mendapat teguran perdana terkait kericuhan di Monas pada 2008. Selanjutnya, aksi perusakan kantor Kemendagri pada 2012. rep:ira samita/c87/c82/c92 ed: fitriyan zamzami

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement