JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Keputusan banding diambil dalam rapat internal KPK pada Senin (1/6).
"Kami tadi baru saja memutuskan dalam siang rapat dengan pimpinan dan tim hukum untuk melakukan upaya banding terhadap putusan praperadilan HP," kata Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Senin (1/6).
Johan menerangkan dasar dari upaya banding dari KPK adalah KUHAP. Menurut Johan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek praperadilan, KPK beranggapan, putusan praperadilan menjadi dimungkinkan untuk di-challenge di tingkat banding.
"Mengacu pada putusan MK Pasal 77 KUHAP mengenai perluasan objek praperadilan bahwa penetapan tersangka adalah objek praperadilan, di sisi lain Pasal 83 KUHAP kalau kita analogikan bahwa penghentian sprindik sebagai objek praperadilan bisa dilakukan upaya banding," kata Johan.
Anggota Komisi III DPR Asrul Sani mendukung langkah KPK mengajukan banding atas putusan praperadilan yang dimenangkan Hadi Poernomo. Apalagi, kata Asrul, Mahkamah Agung (MA) juga telah membuka diri atas upaya peninjauan kembali (PK) terhadap setiap putusan praperadilan. "Itu sebuah keharusan. Jadi, apa yang dilakukan KPK sudah tepat," katanya, Selasa (2/6).
Asrul menilai, hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo telah mengambil putusan yang melampaui kewenangan seorang hakim. "Hakim tidak diperkenankan mempertimbangkan keabsahan penyidik," ujarnya. Oleh karena itu, lanjutnya, MA perlu mendengar pertimbangan dari DPR, pemerintah, dan saksi ahli untuk menghindari terjadinya penafsiran hukum secara sepihak.
Asrul mengatakan, pengajuan banding yang dilakukan KPK juga dapat mengoreksi kebijakan hakim Aswandi. Ia khawatir, jika tidak terdapat koreksi atas putusan itu, akan terdapat implikasi hukum yang lebih luas.
Putusan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo dibacakan oleh hakim tunggal Haswandi di PN Jakarta Selatan pada Selasa (26/5). Haswandi menerima gugatan dari Hadi Poernomo dan menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) pajak penghasilan badan PT BCA pada 1999 tidak sah.
Haswandi dalam amar putusannya menjelaskan, penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 43 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya, baik itu Polri maupun kejaksaan. KPK sudah tiga kali kalah dalam gugatan praperadilan. Selain Hadi, PN Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan gugatan praperadilan dari Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dan mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Terkait kasus Ilham, KPK segera mengumumkan sprindik baru. Menurut Johan, dalam waktu dekat KPK akan mengambil keputusan resmi. "Masih dibahas teknisnya. Masih belum secara resmi definitif, tapi opsi (penerbitan sprindik baru) itu bisa diambil, kemungkinan dalam waktu dekat."
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum ia lengser dari jabatan wali kota Makassar. Ilham diduga melakukan korupsi terkait proyek kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara Rp 38,1 miliar. Pada 12 Mei 2015, hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan Ilham. c72/antara ed: Andri Saubani