JAKARTA -- Mantan direktur utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino, untuk sekian kalinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II. Pada Rabu (6/1), Lino kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. "Belum (Lino) tadi masih sebagai saksi," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Agung Setya, melalui pesan singkatnya, Rabu (6/1).
Menurut Agung, meskipun sudah empat kali diperiksa penyidik, Lino belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, kuasa hukum Lino, Haroe M Soewarno, menuturkan, pemeriksaan kali ini berjalan biasa. Menurut Haroe, kliennya masih akan dimintai keterangan lagi, yaitu pada 19 Januari mendatang. "Nanti untuk melengkapi saja, slip gaji, berkas gaji sama aset yang dimiliki Pak Lino," kata Haroe.
Lino menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Usai pemeriksaan, Lino memilih bungkam mengenai materi pemeriksaan dan memilih menebar senyum kepada wartawan. "Pemeriksaan sangat menyenangkanlah. Rileks sekali," ucap Lino singkat, di Bareskrim, Rabu (6/1).
Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yaitu mantan direktur teknik dan operasional PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan (FN). Sementara untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 di Pelindo II Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lino sudah menyiapkan bukti untuk sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (11/1). "Yang jelas saya mau bilang gini, lelang sudah 10 kali dari 2007, sebelum saya masuk. Saya masuk 2009, baru saya putusin itu," ujar Lino.
Lino menganggap lucu jika dirinya disebut menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam pengadaan QCC. Menurutnya, justru sebelum dirinya masuk ke Pelindo II, potensi kerugian negara muncul akibat 10 kali lelang proyek pengadaan QCC sejak 2007. "Terus mau apalagi kalau udah 10 kali lelang, itu kritis, 10 kali lelang coba. Itu yang ngerugiin yang dulu-dulu, bukan saya."
Penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka Lino kemarin. Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, tiga saksi tersebut, yakni Teguh Pramono, Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak PT Pelindo II Moch Soleh, dan Asisten Senior Manajer Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Pelindo II Dedi Iskandar. "Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Yuyuk saat dihubungi, Rabu (6/1).
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan QCC 2010, Jumat (18/12). Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010. Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. n ed: andri saubani