REPUBLIKA.CO.ID,KPK Minta MA Terbitkan Pedoman Hakim Praperadilan
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan mantan direktur utama PT Pelindo II RJ Lino. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarifpun berharap para hakim bisa kooperatif dan objektif saat persidangan.
Laode pun meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dapat mengeluarkan pedoman khusus dalam bentuk surat edaran atau peraturan MA. Menurut dia, pedoman tersebut untuk mengantisipasi agar hakim tidak memutuskan hasil yang kontroversi saat sidang.
\"Kami berharap Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran atau peraturan Mahkamah Agung agar hakim-hakim di Pengadilan Negeri tidak liar dalam mengadili kasus-kasus praperadilan,\" kata Laode saat dihubungi, Jumat (8/1).
Sementara, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengaku akan berdiskusi dengan para ahli pakar hukum pidana.
\"Biro Hukum KPK bersama dengan beberapa ahli pidana sedang mempersiapkan jawabannya,\" ujar Basaria.
KPK juga telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait gugatan praperadilan yang dilakukan oleh mantan dirut PT Pelindo ll RJ Lino.
\"Sudah terima, sekitar dua hari yang lalu,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Namun, sampai saat ini Priharsa belum bisa memastikan apakah KPK akan hadir pada sidang tersebut. Me - nurut dia, hingga saat ini surat gugatan tersebut masih ditelaah oleh KPK.
\"Saya belum dapat informasi lebih lanjut soal itu,\" ujarnya.
Untuk diketahui, KPK pernah mendapatkan putusan kontroversial saat kalah di sidang praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan. Saat itu, yang menjadi hakim adalah Sarpin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah pihak menilai, putusan Sarpin saat itu sangat kontroversial.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (18/12) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC di Pelindo pada 2010. Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, RJ Lino mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/12).
Selain meminta MA menerbitkan pedoman kepada hakim, KPK juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan direktur utama PT Pelindo II Richard Joost Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada PN Jaksel.
\"KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jaksel untuk minta penundaan sidang praper RJL hingga dua minggu ke depan,\" kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Namun, Yuyuk tidak menjelaskan secara detail mengenai permintaan penundaan sidang tersebut.
Yuyuk mengakui KPK masih perlu berkonsultasi dengan para ahli hukum.
\"Masih perlu waktu untuk berdiskusi dengan ahli,\" ujar Yuyuk.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan Lino dijadwalkan berlangsung pada 11 Januari 2016. Gugatan tersebut pun telah didaftarkan Lino melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. (ed:
muhammad hafil)