Para pelaku usaha pelayaran menyesalkan penutupan alur pelayaran Sungai Barito, Marabahan, di Kabupaten Barito Kuala sejak 5 Juni 2014 oleh Dinas Perhubungan setempat atas perintah Bupati Barito Kuala. Akibat blokade tersebut, kegiatan pelayaran dari hilir ke hulu terhenti dan mengganggu perekonomian lokal dan nasional.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, pihaknya memprotes keras terhadap Bupati Baruko Kuala karena penutupan alur pelayaran merupakan tindakan keliru. Sebab, keberadaan dan penggunaan alur ini dilindungi UU. "Saya mengharapkan kepada Bupati Barito Kuala untuk memperbolehkan armada pelayaran beroperasi seperti semula," katanya dalam rilis, Senin (9/6). Ia melanjutkan, bila tarif belum disepakati, sebaiknya dibicarakan dengan rasional atas permintaan tarif yang diinginkan. Karena, tarif yang tidak rasional sangat mengancam kebangkrutan perekonomian setempat dan nasional.
Dia mengkhawatirkan, penutupan alur ini akan menyandera perekonomian masyarakat setempat dan berdampak luas, bahkan merugikan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Meski untuk persoalan alur ini, INSA mengakui telah mengikuti aturan yang ada. Kalau ditutup, pihaknya juga tidak bisa beroperasi. "Kami minta maaf kepada masyarakat. Bisnis, as usual seharusnya tetap jalan. Keselamatan dan keamanan pelayaran selama ini tidak ada masalah. Seharusnya bupati setempat memahami konteks permasalahan yang seutuhnya, tidak menggunakan wewenang yang sepihat. Jelas, saya protes keras atas kebijakan Bupati Barito Kuala," tegasnya.
Menurut Carmelita, pemerintah daerah harusnya membiarkan proses negosiasi tarif tanpa ada intervensi, termasuk dengan menutup alur karena masalah alur itu ranahnya Kementerian Perhubungan. "Saya tidak ingin kegiatan operasional dari pemangku kebijakan INSA disandera, sehingga tidak beroperasi. Mereka berteriak kepada kami dan sudah menjadi preseden buruk."
INSA memperkirakan kerugian akibat penutupan alur ini, khususnya dari sektor tambang dan pelayaran, hampir mencapai 15 juta dolar AS per hari. Angka itu didapatkan dari perkirakan muatan yang diangkut sebanyak 250 ribu ton perhari dari jalur Sungai Barito.
Wakil Ketua Umum INSA bidang Tug and Barge Teddy Yusaldi menambahkan, alur pelayaran adalah wilayah publik, sehingga penutupan alur pelayaran sangat mencederai kepentingan publik. "Saya sangat menyesalkan hal ini terjadi," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan penutupan alur pelayaran itu dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang meresahkan, bahkan membahayakan kepentingan ekonomi nasional. Sebab, ratusan kapal terancam tidak bisa menggunakan alur pelayaran tersebut, padahal alur itu dilindungi UU.
Di sisi lain, anggota pelayaran INSA juga diminta untuk menandatangani kertas kosong yang manfaatnya tidak diketahui untuk apa. "Kami menerima laporan anggota kami diminta menandatangani kertas kosong. Kami harapkan, kejadian ini tidak benar-benar terjadi," tuturnya.
Bupati Barito Kuala melalui suratnya No 180/1258/Hukum perihal Penegasan Pelaksanaan Wajib Pandu di Perairan Wajib Pandu Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, tertanggal 26 Mei 2014 menegaskan akan menutup alur pelayaran sejak Kamis, 5 Juni 2014.
Penutupan alur tersebut dilakukan setelah perusahaan PT Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT PBKM) dan operator pelayaran yang tergabung ke dalam INSA Banjarmasin belum mencapai kesepakatan soal besaran tarif pandu.
"Jika ternyata armada pelayaran Saudara tetap memasuki wilayah wajib pandu tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala tidak bertanggung jawab terhadap konsekuensi apa pun yang berdampak terhadap perusahaan saudara," tulis surat itu. rep:aldian wahyu ramadhan ed: zaky al hamzah