Jumat 25 Jul 2014 12:46 WIB
Sektor Industri

Lima 'Pekerjaan Rumah' Sektor Industri

Menperin MS Hidayat
Foto: Antara
Menperin MS Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang memasuki masa akhir Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaksanakan lima program utama yang menjadi pending matters (program tertunda) untuk segera diselesaikan pada 100 hari masa akhir KIB II tersebut. Bila tak mampu, 'pekerjaan rumah' (PR) itu diharapkan bisa dilanjutkan pemerintahan yang baru.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan terdapat lima program utama yang harus dikebut penyelesaianya selama 100 hari terakhir KIB II. "Ini menjadi komitmen kami di Kemenperin. InsyaAllah bisa diselesaikan," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (24/7).

Pertama, penyelesaian regulasi pembangunan industri. Sebagai tindak lanjut Peraturan Perundangan sebagai amanat UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian untuk RUU tentang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri pada saat saat ini sedang dalam proses penyusunan naskah akademik.

"Sedangkan untuk penyusunan enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) saat ini dalam proses finalisasi draft dan pembahasan antar kementerian/lembaga (K/L)," katanya. Selain itu, kini sedang disusun draft Renstra Kementerian Perindustrian tahun 2015-2019 sesuai draft RPJMN 2015-2019 dan Pedoman Penyusunan Renstra K/L oleh Bappenas. 

Kedua, program penumbuhan dan pengembangan industri. Menurut mantan ketua umum Kadin Indonesia ini, program ini terdiri tiga agenda, di antaranya revitalisasi industri pupuk. Pemerintah menfasilitasi pembangunan pabrik pupuk Kaltim-5 dengan target kemajuan sebesar 98 persen dan pabrik Pusri II-B dengan target kemajuan 65 persen.

Untuk revitalisasi industri gula, tengah dilakukan verifikasi harga dalam rangka pemberian bantuan keringanan pembelian mesin peralatan pada 25 pabrik gula melakui sistem reimbursement. Kemudian untuk pengembangan industri gas bumi dan pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni (Papua Barat), jelas Menperin, saat ini sedang dalam proses penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengembangan industri gas bumi di Teluk Bintuni.

Ketiga adalah program penumbuhan industri kecil dan menengah (IKM). MS Hidayat mengatakan program ini meliputi fasilitasi restrukturisasi mesin peralatan IKM. Kemenperin sedang melakukan verifikasi terhadap 175 proposal permohonan IKM yang telah masuk dengan target penerima 110 IKM.

Untuk program keempat yang harus dituntaskan Kemenperin yakni penyebaran dan pemeraataan industri. Ia menjelaskan, penyelesaian dalam program ini seperti pembangunan kawasan industri di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Sebab, infrastruktur pendukung di kawasan itu belum memadai.

Saat ini, papar Menperin, dilakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk penyediaan infrastruktur kelistrikan, jalan negara, dan perizinan pelabuhan serta bandara. Program berikutnya pembangunan Kawasan Industri Kuala Tanjung (Sumut).

Perkembangan terkini yakni penyiapan dukungan kelembagaan serta penyediaan lahan dan infrastruktur melalui koordinasi dengan Badan Otorita Asahan dan instansi terkait lainnya. Selanjutnya penyelesaian pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu dan KEK Bitung. "Sedang disusun dokumen perencanaan untuk pembangunan infrastruktur di dalam kedua KEK tersebut," jelasnya.

Program terakhir yang jadi sorotan Kemenperin adalah penyediaan fasilitas intensif fiskal untuk industri. Menurut Menperin, fasilitas tersebut yang akan disediakan adalah tax holiday. Untuk mewujudkan program ini, kata dia, saat ini sedang dipercepat proses penerbitan Keputusan Menteri Keuangan terkait persetujuan fasilitas tax holiday untuk satu perusahaan yang telah disetujui komite verifikasi dan dua perusahaan yang dalam proses pengajuan.

Untuk fasilitas tax allowance, ungkap Menperin, Kemenperin tengah berkoordinasi untuk mempercepat proses persetujuan fasilitas tax allowance enam perusahaan yang telah mengajukan. Insentif lain adalah implementasi BMDTP 2014. Menperin memaparkan saat ini PMK induk dan PMK sektor telah terbit, serta sedang dipercepat proses penerbitan aturan pelaksanaannya. "Yaitu nomor DIPA dan Ditjen Anggaran dan petunjuk teknis Ditjen Bea dan Cukai," terangnya.

Sekjen Kemenperin, Ansari Bukhari yakin kelima program tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari. Pasalnya program pertama sudah berjalan dan didukung semua kementerian. n ed: zaky al hamzah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement