JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengusulkan insentif bagi tenaga kerja sigaret kretek tangan (SKT). Insentif ini menyusul adanya rencana kenaikan cukai rokok sebesar 10,2 persen.
Kenaikan cukai rokok itu akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Makanya, tenaga kerja SKT ini perlu mendapat perlindungan.
Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas draf untuk insentif tersebut. Dalam draf itu nantinya akan diatur mengenai insentif pekerja SKT dan SKM (sigaret kretek mesin). "Selama ini, pekerja SKT menerima upah dengan murah," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/9).
Ia mengatakan, bila nanti cukai rokok naik, maka para pekerja ini yang paling pertama terkena dampaknya. Sebab, pengusaha rokok akan beralih menggunakan mesin ketimbang memberdayakan masyarakat.
Dengan begitu, perlu diatur soal insentif bagi pekerja yang akan terkena dampak itu. "Upah mereka sudah kecil. Jadi, kalau mereka dirumahkan, perlu diatur insentifnya," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, industri rokok SKT merupakan industri padat karya. Sektor ini mampu menyerap ribuan tenaga kerja. Karena itu, bila tahun depan cukai rokok harus naik, diharapkan nilainya tak terlalu besar. Namun, bila rencana kenaikannya 10,2 persen direalisasikan, harus ada soal kebijakan insentif bagi pekerja SKT.
Hidayat menilai, lambat laun produsen rokok akan beralih memakai mesin dalam proses produksi. Namun, pemerintah akan melindungi industri padat karya agar tidak terjadi pengurangan karyawan secara besar-besaran.
Sebenarnya, ia melanjutkan, kenaikan cukai untuk produsen SKM tidak menjadi masalah. Tingginya kenaikan cukai tidak terlalu memberatkan produsen rokok mesin. "Yang harus kita lindungi ini, pekerja SKT," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Deradjat Kusumanegara, mengatakan, rencana kenaikan tarif cukai 10,2 persen pada 2015 sangat memberatkan industri rokok. Hal itu mengingat situasi perekonomian saat ini sedang menurun. Karena itu, pihaknya mendukung langkah pemerintah yang akan membuat kebijakan insentif bagi pekerja SKT.
"Kami mendukung adanya insentif buat SKT untuk melindungi pekerja pabrik dan petani cengkeh serta tembakau," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini kondisi industri rokok sedang menurun. Karena, terjadi pengurangan tenaga kerja secara terus-menerus dari pabrikan kecil yang terpaksa tutup maupun pabrikan besar yang melakukan pengurangan karyawan dalam jumlah besar.
Ia mencontohkan kasus yang melanda PT Bentoel Tbk dan PT HM Sampoerna. Meski begitu, Deradjat berharap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Jokowi-JK tidak menambah beban bagi industri rokok nasional.
Pemerintahan baru nanti perlu mempertimbangkan dampak dan konsekuensi negatif sebelum menerapkan peraturan kebijakan baru, yakni dengan menaikkan cukai rokok. Apalagi, selama ini beban industri rokok sudah sangat berat. Akibat pengenaan beban yang berlapis mulai dari cukai, PPN dan pajak rokok daerah.
"Jika pemerintah ingin meningkatkan pendapatan dari cukai, solusinya dengan menambah objek cukai atau barang kena cukai lainnya selain rokok dan alkohol," ujarnya. rep:ita nina winasih ed: irwan kelana