JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin menyebut, kecil kemungkinan adanya pemberangkatan jamaah calon haji (calhaj) dari hasil praktik pemalsuan dokumen. Alasannya, sistem pendaftaran haji sudah transparan, berkeadilan, dan tersistem.
"Kalau seandainya ada yang mengaku-ngaku orang Kemenag bisa bantu nyalip antrean, masyarakat diimbau untuk melapor ke Itjen,'' kata M Jasin kepada Republika, Senin (22/9).
Jika terjadi praktik pemalsuan dokumen dan jual beli kuota haji, ia mengatakan, Itjen yang bekerja sama dengan pihak kepolisian akan segera menindaknya. Pelanggar sendiri akan diberi sanksi pencabutan izin operasional.
M Jasin mengimbau agar masyarakat segera melapor jika melihat, mendengar, dan menyaksikan praktik jual beli kuota haji di lapangan. Terlebih jika praktik kecurangan itu dialami sendiri, maka yang bersangkutan selain wajib menolak juga harus segera melaporkannya untuk ditindaklanjuti. ''Jangan berhenti dengan menolak karena takut kualat. Segera laporkan ke Itjen jika ada jual beli kuota,'' ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat agar jangan percaya terhadap orang-orang yang mengaku bisa memberangkatkan haji dengan sejumlah uang. Selain akan rugi dalam hal materi, kerugian terbesar adalah rusaknya kesucian ibadah haji karena melaksanakannya lewat praktik curang. Penolakan juga harus ditindaklanjuti dengan melapor ke humas online Itjen pada alamat itjen.kemenag.go.id.
Penolakan terhadap tawaran membeli kuota lewat jalur yang salah adalah cara cerdas agar terhindar dari kerugian akibat penipuan. Dikatakannya, kecil kemungkinan terjadi pemberangkatan calhaj sampai ke Tanah Suci dari hasil praktik pemalsuan dokumen pendaftaran haji reguler oleh oknum KBIH. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Surabaya, yang menyebabkan empat jamaah akhirnya tidak bisa berangkat haji tahun ini.
Di tempat terpisah, Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Nur Arifin menyarankan antisipasi praktik pemalsuan dokumen haji, terutama untuk posisi jamaah pendamping lansia, dilakukan dengan menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, penyelenggaraan haji tidak bisa berdiri sendiri. ''Mungkin ke depan perlu ada MoU dengan Kemendagri untuk menyelesaikan potensi penyimpangan data kependudukan, seperti KTP palsu dan KK palsu,'' ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Nur menyebut salah satu celah praktik jual beli kuota haji adalah memalsukan dokumen pendaftaran haji untuk posisi pendamping lansia oleh petugas haji Kemenag di daerah.
Nur mengatakan, masih ada saja oknum yang mencoba menggunakan celah untuk melakukan praktik jual beli kuota haji. Akibatnya, sejumlah jamaah dapat lolos berangkat haji, disadari atau tidak, melalui jalur yang salah. Pemalsuan dokumen pendaftaran haji untuk posisi pendamping lansia adalah celah yang bisa dimanfaatkan petugas.
Ia menganalisis seperti itu karena syarat pendamping lansia adalah telah mendaftar paling lambat 31 Juli 2013. ''Kalau berangkat sesuai antrean, pasti bisa 10 tahun lagi,'' ujarnya.
Syarat jatah untuk pendamping lansia, Nur mengatakan, adalah calhaj memiliki hubungan keluarga dengan dibuktikan dari kartu keluarga (KK). Namun, celah seperti ini kecil sampai bisa memberangkatkan calhaj ke Tanah Suci. Sebab, mencari bukti KK atau KTP palsu untuk mendaftar haji tidak terlalu sulit. rep:c78 ed: andi nur aminah