Selasa 23 Sep 2014 17:00 WIB

Calhaj Berpaspor Aspal Dipastikan Gagal Berangkat

Red:

SURABAYA -- Empat jamaah calon haji (calhaj) Embarkasi Surabaya yang memanipulasi paspor dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin mengatakan, dokumen-dokumen yang menjadi syarat, yakni paspor dan visa, dinyatakan cacat secara hukum. Atas dasar itulah keempatnya tidak bisa diberangkatkan.

Yasin memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang saat ini sedang menyelidiki motif di balik manipulasi identitas paspor ke empat calhaj tersebut. ''Kita juga sedang mendalami, kita cermati, apakah ini keteledoran admin atau ada kesengajaan melakukan penyimpangan,'' ujar Jasin.

Jika ada jajaran Kemenag yang terlibat dan terbukti melanggar hukum, Irjen Kemenag tidak segan menjatuhkan sanksi.

Sementara, Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jawa Timur HM Sakur membenarkan kabar keempat calhaj berpaspor aspal tersebut batal pergi haji. Menurutnya, keempat jamaah itu telah meninggalkan Asrama Haji Sukolilo, Kamis  (18/9) lalu. ''Tapi, saya tidak tahu mereka pulang ke rumah atau ke mana,'' ujar dia.

Sakur meyakini keempatnya adalah korban. Ia mengatakan, keempat jamaah itu akan diprioritaskan berangkat haji tahun depan.

Kasus "calhaj selundupan" terkuak ketika petugas Imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen para jamaah calhaj Kelompok Terbang (Kloter) 22, Embarkasi Surabaya. Empat calhaj tersebut masing-masing berinisial NTD dan SMJ (asal Surabaya) serta ARM dan MLI (asal Jember).

Menurut penjelasan pihak Imigrasi, terdapat perbedaan nama di halaman depan dengan lembar endorsements (pengesahan). Kuat dugaan, keempatnya menggunakan jatah haji orang lain yang namanya tertera pada lembar pengesahan itu.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Eko HS, menjelaskan, selama ini Imigrasi telah berupaya total menyukseskan program haji. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui program jemput bola pembuatan paspor atau mendatangi tempat domisili calhaj.

Meski begitu, Eko mengatakan, Imigrasi tidak bisa membantu lagi jika perkaranya menyangkut manipulasi paspor. Eko menegaskan, sikap tersebut diambil karena Imigrasi tidak membiarkan pemegang paspor berada dalam masalah selama kepergiannya ke luar negeri.

Menurutnya, paspor menyangkut hukum internasional. Jika Imigrasi mengizinkan lalu ternyata di negara yang dituju ditolak karena tidak sesuai namanya, bisa bermasalah. ''Bisa berabe, bisa dikarantina. Itu akan lebih kasihan lagi,'' kata Eko.

rep:c54 ed: andi nur aminah

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement