Jumat 22 Aug 2014 15:00 WIB

‘Tindak Pelanggar Lingkungan’

Red:

BANDUNG –– Pemprov menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menegakkan hukum lingkungan secara terpadu. Saat ini, kerusakan lingkungan di Jabar tergolong tinggi akibat banyaknya pelanggaran.

Kerja sama, ditandai dengan penandatanganan peraturan bersama yang dilakukan langsung oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Kapolda Jabar Irjen M Iriawan, dan Kepala Kejati Jabar Feri Wibisono, di Gedung Sate, Bandung, Kamis (21/8). Penandatanganan tersebut disaksikan juga oleh Pangdam III/Siliwangi Mayjen. Dedi Kusnadi, Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, serta Wagub Jabar Deddy Mizwar.

Menurut Heryawan, penegakan hukum lingkungan ter padu (PHLT) merupakan penegakan hukum administrasi dan pidana terkait penyelesaian sengketa lingkungan. "Pene gakkan aturan, dilaksanakan secara terkoordinasi dan sinergi," kata dia.

PHLT, kata dia, penting karena biasanya pelaku tindak pidana lingkungan merupakan pihak yang mempunyai akses terhadap sumber daya ekonomi dan politis. Terlebih, saat ini, kerusakan lingkungan di Jabar tergolong tinggi akibat banyak nya pelanggaran yang dilaku kan berbagai pihak, baik industri atau masyarakat umum.

Sampai 2013, kata dia, di Jabar ada 83 perusahaan yang terkena sanksi administrasi, 11 di antaranya sudah masuk ranah pidana. Sedangkan pada 2014, ada 36 perusahaan dan 7 kasus masuk pidana.

Heryawan optimistis, de ngan adanya tim PHLT yang berasal dari unsur pemerintah BPLHD, Polda Jabar, dan Kejati Jabar, pelaksanakan penegakan hukum lingkungan hidup di Jabar bisa maksimal. Tim penegakkan hukum ling kungan terpadu ini, berlaku tanpa batas waktu.

Kapolda Jabar Irjen. M Iriawan mengatakan, pihaknya akan serius dalam mendukung keberadaan tim PHLT. Selain mengirimkan anggotanya ke dalam tim tersebut, Ia pun siap mengerahkan kekuatan lain nya dalam rangka penegakan hu kum lingkungan. Yakni, de ngan mengirimkan personel khusus dari Direskrimsus bagian ling kungan hidup.

Menurut Kepala Kejati Jabar Feri Wibisono, kualitas pe negakkan hukum bisa lebih optimal dengan kerja sama ini. Karena, aparatur Pemda, penyidik dan pengacara negara menjadi saling mendukung. Jaksa dan penyidik sendiri, bukan ahli lingkungan jadi harus disupport.

Peraturan bersama ini, kata dia, perlu ditindaklanjuti, agar perkara lingkungan yang ditemukan bisa lebih banyak. ''Peraturan bersama sangat strategis untuk mening katkan dan menindaklanjuti operasional,'' katanya. rep:arie lukihardianti ed: agus yulianto

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement