BANDUNG –– Pemprov Jawa Barat telah menyalurkan dana bagi hasil pajak rokok triwulan I kepada hampir seluruh kabupaten/kota di Jabar. Nilainya, mencapai Rp 103 miliar lebih. Menurut Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar Iwa Karniwa, realisasi pajak rokok hingga tri wulan II mencapai Rp 639 miliar lebih. Jumlah itu, seki tar 40,52 persen dari target penerimaan pajak rokok 2014 sebesar Rp 1,578 triliun lebih. "Realisasi triwulan I telah disalurkan kekabupaten/ kota. Hanya tinggal empat daerah yang belum mengajukan untuk realisasi triwulan I," ujar Iwa, Kamis (21/8). Ke empat daerah yang belum me ngajukan adalah Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.
Sebagaimana pajak daerah provinsi lainnya, pajak rokok juga wajib dibagihasilkan kepada kabupaten/kota dengan proporsi 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota. Iwa mengatakan, penyaluran bagi hasil pajak rokok triwulan I kepada kabupaten/kota itu akan dilanjutkan dengan penyaluran bagi hasil pajak rokok triwulan II.
Realisasinya, mencapai Rp 526,291 miliar lebih. Oleh karena itu, kabupaten/kota di minta segera menganggarkan target penerimaan pajak rokok dalam APBD masing-masing. Iwa menjelaskan, penetapan pajak rokok sebagai salah satu pajak daerah juga didasarkan pada pertimbangan un tuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Yakni, untuk meningkatkan kemampu an daerah dalam menyediakan pelayanan publik khususnya pela yanan kesehatan, mengendalikan dampak negatif rokok, melindungi masyarakat atas b haya dampak negatif rokok, dan membatasi konsumsi rokok dan peredaran rokok ilegal.
Dikatakan Iwa, pemanfaatan hasil pajak rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota, 50 persennya di gunakan untuk mendanai pe layanan kesehatan masyarakat, kegiatan penanganan masalah kesehatan yang belum didanai dari APBN, APBD, DAK, DAU, Dana Dekon TP, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana bantuan operasional kesehatan dan sumber pembiayaan kesehatan lainnya di masing-masing daerah. Selain itu, kata dia, hasil pajak rokok juga digunakan untuk penegakan hukum oleh aparat berwenang. rep:arie lukihardianti ed: agus yulianto