NEGARA -- Petugas Polres Jembrana, Bali, mengungkap modus baru pencurian kayu hutan. Caranya, pelaku pencurian menyembunyikan kayu dengan cara ditimbun dalam tanah di area dekat rumah. ''Kami menangkap tiga pelaku pencurian kayu hutan di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Salah satunya, menyembunyikan kayu curiannya dengan menimbunnya sejak 2009,'' kata Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Senin (4/8).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan terhadap NT, warga Dusun Dauh Pangkung Selapa, Desa Medewi. NT menyembunyikan 49 batang kayu hutan di kebunnya.
Dari pelaku pertama ini, polisi mendapatkan keterangan dua pelaku lainnya, yaitu KW dan NS, yang masih bertetangga dengan NT.
Saat menangkap KW, Sudarma mengatakan, terungkap modus baru, yakni kayu curian yang ditanam. Kayu jenis cempaga itu diakui KW ditimbun sejak lima tahun yang lalu. Pelaku mengaku, puluhan batang kayu tersebut milik NS, yang dititipkan dengan cara ditimbun di belakang rumahnya.
Namun, ketiganya membantah jika kayu hasil curian itu akan dijual. NT mengatakan, ia baru sekali menebang kayu hutan dengan tujuan untuk membuat sanggah atau tempat sembahyang.
Pengakuan senada dilontarkan KW. ''Saya tidak sering menebang kayu dari hutan. Sengaja dikubur dulu karena belum sempat menggarap untuk dipakai menjadi sanggah,'' katanya. Saat didesak mengapa kayu tersebut harus dikubur, ia mengatakan agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum. antara ed: andi nur aminah