Sabtu 11 Oct 2014 16:31 WIB

Kapolri tak Bisa Bubarkan FPI

Red: operator

JAKARTA -Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan bahwa ormas Front Pembela Islam (FPI) seharusnya dibubarkan karena sering melakukan aksi-aksi anarkistis.Kendati demikian, ia menegaskan, kewenangan pembubaran tersebut bukan pada lembaganya.

"Mereka sering menghadapi masalah dengan cara-cara kekerasan, anarkistis, jadi saya kira mereka nggaklayak lagi untuk dipertahankan," kata Sutarman di Jakarta, Jumat (10/10). Ia mengatakan, pembubaran ormas bukan wewenangnya dan harus melalui lembaga peradilan karena hal ini terkait dengan Undang-Undang Ormas.

Menurut dia, demonstrasi merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum karena diatur oleh undang-undang. Tapi, demonstrasi bukan berarti boleh bertindak anarkistis dan melanggar hukum.

Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono mengiyakan kepolisian telah mengusulkan pembu baran FPI. "Kami hanya mengusulkan dan itu sudah dibicarakan dengan humas (Mabes Polri), selanjutnya terkait pembubaran organisasi itu semua di tangan menteri," katanya, kemarin. Ia mengatakan, pembubaran terhadap FPI merupakan wewenang Kementerian Dalam Negeri.

Sorotan terhadap FPI kembali mencuat selepas aksi unjuk rasa menolak pelantikan Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur di gedung DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta yang berakhir ricuh, pekan lalu. Menyusul kejadian itu, sebanyak 21 anggota FPI dan dua koordinator aksi di jadikan tersangka. Dorongan pem bubaran atas FPI juga menguat.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pembubaran FPI bisa dilakukan melalui beberapa tahapan. Sesuai UU Ormas, pengajuan pembubaran harus diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lebih dulu.

"Baru kemudian Kemenkumham yang mengajukan kepengadilan untuk diberi sanksi berdasarkan data-data kepolisian," ujar Gamawan. Dalam UU Ormas, ia melanjutkan, terdapat tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar peraturan dan ketertiban umum. Pertama, sanksi berupa teguran. Jika tidak ada perubahan, dikenakan sanksi pembekuan. Sanksi terakhir baru tahap pembubaran ormas.

Sejumlah massa dari FPI kembali menggelar aksi menolak pelantikan Basuki, kemarin. Ketua FPI Habib Muhsin Al Athas mengatakan, aksi akan terus dilakukan sampai penolakan atas pelantikan Basuki meluas. rep:c92/c82/ira sasmita/antara, ed:fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement