Senin 30 Jun 2014 15:30 WIB
konsultasi zakat

Zakat yang Belum Tertunaikan

Red:

Assalamualaikum wr wb

Bagaimana jika harta sudah mencapai nishab sejak 3 tahun yang lalu tetapi belum pernah dikeluarkan untuk zakat maal? Harga emas tahun berapakah yg dipakai untuk menghitung nishab? Mohon contoh perhitungannya. Terima kasih

Ummi Abdullah, Cibubur

Waalaikumussalam wr wb

Ya, tentu harus dibayarkan zakatnya yang masih terutang selama tiga tahun yang lalu itu. Dinisbahkan dengan harta emas tahun yang bersangkutan.

Misalnya kalau Anda punya utang zakat tahun 2011 dengan penghasilan neto sebesar 4 juta dalam satu bulan, maka cara menghitungnya: 12 X Rp 4 juta = Rp 48 juta.

Maka zakatnya adalah 2,5% dari 48 juta = Rp 1,2 juta. Jadi, penghitungannya tidak harus selalu dikiaskan dengan emas, akan tetapi bisa langsung dengan uang tunai,  mengingat pengiasan kepada emas lebih mengacu pada`penentuan nishabnya bukan kepada uangnya itu sendiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement