Assalamualaikum wr wb
Bila seseorang telah memiliki penghasilan bulanan, simpanan,perhiasan, perdagangan, investasi, yang semuanya telah terkena
zakat, apakah penunaiannya masing-masing?
Ali Bastoni, Jambi
Waalaikumussalam wr wb
Terkait pertanyaan Anda, disarankan penghitungan zakatnya dilakukan sendiri-sendiri. Alasannya, dalam beberapa jenis harta
dan/atau usaha yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan, itu ada yang berbeda jumlah ketentuan zakatnya meskipun sebagian ada yang sama.
Begitu selesai Anda menghitung dari masing-masing jenis usaha/harta yang wajib dizakati itu, silakan saja uang zakatnya lalu
dihimpun atau digabung menjadi satu untuk kemudian Anda serahkan kepada lembaga atau badan amil zakat. Sekian, wallahu
a’lam bi-al-shawab.