Selasa 16 Sep 2014 14:30 WIB

Kedudukan BPJPH Dinilai Lebih Kuat

Red:

JAKARTA — Pemerintah berharap semua pihak menghormati pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan sertifikasi, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Badan independen ini merupakan upaya untuk memperkuat posisi penyelenggara produk halal melalui produk undang-undang.

Pejabat pelaksana Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Abdul Djamil Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, sampai detik ini, MUI menjalankan mandat sebagai penyelenggara sertifikasi halal hanya berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA). Untuk itu, pemerintah dan DPR berupaya memperkuat aturan melalui Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH).

"RUU (JPH) ini adalah upaya agar ada kekuatan hukum lebih besar untuk sertifikasi (halal)," katanya kepada Republika, Senin (15/9). Menurutnya, pemerintah harus mempunyai otoritas yang signifikan dalam proses pemberian sertifikasi halal karena langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas. Ia menjelaskan, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan rasa keadilan terhadap semua pihak.

Djamil mengatakan, dengan adanya badan independen yang mengurus sertifikasi halal, publik akan mempunyai posisi tawar. Jika memang merasa dirugikan, masyarakat bisa melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Jadi, ini supaya ada fairness," ujarnya.

Dalam RUU JPH, ia mengungkapkan, MUI diberi kewenangan untuk mengaudit sampai mengeluarkan fatwa terkait produk yang akan disertifikasi. Pembagian wewenang itu dirasa sudah tepat dan sesuai dengan peran, kapasitas, serta fungsi MUI sebagai ulama.

Meski mendukung pengesahan RUU JPH, MUI menolak pembentukan BPJPH yang rencananya akan menjadi badan independen dalam mengeluarkan sertifikat halal. Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim bahkan mengaku akan tetap mengeluarkan sertifikat halal meski pemerintah membentuk BPJPH. "Kita akan tetap jalan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, pengeluaran fatwa termasuk sampai sertifikasi produk halal merupakan aspek kesesuaian syariah. Menurutnya, setifikasi halal merupakan fatwa tertulis, yakni proses audit sampai pengeluaran fatwa termasuk satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. "Dan, itu otoritas ulama, yakni MUI" katanya. rep:mas alamil huda ed: a syalaby ichsan

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement