Selasa 10 Feb 2015 15:15 WIB

dari kami

Red:

Assalamualaikum wr wb. Semangat Selasa! Waktu terus bergulir, usia pun bertambah bilangannya. Siap untuk menyempurnakan agama dengan menikah? Sebagian perempuan baru mengangguk ketika dipinang pada usia nyaris kepala empat. Penyebabnya beragam. Ada yang memang belum merasa menemukan belahan jiwa dan ada pula yang fokusnya teralihkan dengan urusan yang selama ini lebih diprioritaskan.

Ketika menikah pada usia hampir 40 tahun, perempuan berhadapan dengan sejumlah konsekuensi, kesehatan reproduksi, contohnya. Selain galau memikirkan kemungkinan untuk bisa hamil, banyak juga yang dibayangi ketakutan akan datangnya menopause saat usia pernikahannya masih terbilang belum lama. Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, "Leisure" menghadirkan ulasannya di rubrik "Siesta" pada "Leisure" edisi Selasa, 10 Februari 2015.

Sejumlah pakar yang berkompeten di bidangnya memberikan pandangannya untuk menjelaskan situasi yang mungkin dihadapi pasangan yang menikah di usia hampir 40 tahun atau lebih. Tentunya, masalah tersebut dibahas lengkap dengan solusinya.

Sementara itu, di rubrik "Spotlight", "Leisure" mengompilasi beberapa berita tentang pencegahan kanker. Berita tersebut merupakan bagian dari kampanye World Cancer Day 2015 yang diperingati setiap tanggal 4 Februari. Semoga artikel singkatnya bermanfaat. Mari tunjukkan kepedulian terhadap pejuang kanker!

Salam,

Redaksi Leisure

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement