Senin 15 Apr 2013 08:07 WIB
Pemilukada

Rencana Percepatan 43 Pemilukada Meleset

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencana percepatan 43 pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) terancam berantakan. Itu setelah Rancangan Undang-Undang Pilkada yang ditargetkan disahkan pada pertengahan April meleset. Di sisi lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum berkenan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perihal percepatan pemilukada.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Dodi Riyadmadji mengaku, rencana awal kemendagri 43 Pemilukada 2014 akan dimajukan tahun ini. Rencana ini, kata dia, memerlukan payung hukum agar proses percepatan pemilu dapat dilaksanakan.

Kemendagri merasa, sangat tidak mungkin pemilukada dihelat pada 2014 karena penyelenggara pemilu berkonsentrasi menyukseskan pemilihan legislatif dan presiden. Namun, payung hukum yang disusun via RUU Pilkada hingga kini belum rampung pembahasannya. “RUU Pilkada dipastikan tidak selesai April,” kata Dodi.

Dengan tak adanya payung hukum, tahapan pemilukada yang dipercepat tak bisa dimulai. Padahal, persiapan tahapan pemilukada memerlukan waktu enam bulan sebelum pencoblosan. Jika sampai akhir Mei payung hukum soal percepatan itu belum rampung, nasib 43 pemilukada pun terancam.

Sebenarnya, kata dia, pihaknya sudah memiliki alternatif agar percepatan pemilukada dapat berjalan lancar. Caranya, Kemendagri meminta Presiden SBY untuk mengeluarkan Perppu. Sayangnya, menurut Dodi, Presiden kurang berkenan dan memilih opsi untuk segera menyelesaikan RUU Pilkada. “Presiden ingin pembahasan RUU Pilkada diselesaikan Mei,” katanya.

Selain kendala soal payung hukum, percepatan pemilukada sempat mendapat tentangan sejumlah daerah. Namun, menurut Staf Ahli Mendagri Reydonnyzar Moenek, kendala tersebut telah teratasi. Dia menyebut, sebanyak 42 dari 43 kepala daerah sudah setuju pemilukada dimajukan dari agenda semula.

Hanya Gubernur Lampung Sjachroedin Zainal Pagaralam yang masih bersitegang dengan KPU Lampung terkait penjadwalan pemilukada pada medio Oktober nanti. Menurut Reydonnyzar, Gubernur Lampung yang masa baktinya habis pada Juni 2014, meminta pemilukada diundur menjadi 2015.

Permintaan itu dinilainya sulit dipenuhi lantaran tidak ada alasan dilakukan pengunduran jadwal. Sementara, di saat bersamaan, penyelenggara pemilukada di Lampung sudah siap kalau pemilihan gubernur dimajukan.

Untuk mengatasi buntunya solusi soal percepatan pemilukada, Kemendagri melayangkan surat edaran. Surat itu diharap mampu jadi payung hukum sementara sebelum disahkannya RUU Pilkada. “Sebanyak 43 daerah, termasuk Provinsi Lampung, tetap kita (Kemendagri) buatkan payung hukum. Ini agar KPU dan Panwaslu sudah mulai menyiapkan segala tahapan pemilukada,” katanya. Dengan begitu, saat RUU Pilkada disahkan, percepatan pemilukada bisa langsung dihelat. n erik purnama putra ed: abdullah sammy 

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement