Jumat 26 Apr 2013 08:32 WIB
Jaminan Sosial

Askes: Percepat Regulasi BPJS

Logo Askes
Logo Askes

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Askes (Persero) meminta pemerintah segera menyelesaikan sejumlah regulasi terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Direktur Utama Askes Fachmi Idris mengatakan, sampai saat ini baru dua dari sembilan regulasi yang diperlukan untuk operasional BPJS Kesehatan.

“Padahal, BPJS Kesehatan harus sudah mulai 1 Januari 2014, tapi ini regulasinya banyak yang belum selesai,” kata Fachmi saat mengunjungi kantor Redaksi Republika, di Jakarta, Rabu (24/4).

Fachmi menerangkan, sembilan regulasi untuk BPJS Kesehatan meliputi Peraturan Pemerintan (PP) Penerima Bantuan Iuran (PBI), PP Pengelolaan Dana yang digabung dengan PP Pengelolaan Aset dan Persentase Dana Operasional, PP Tata Cara Hubungan Antarlembaga, PP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan, Perpres Pemilihan dan Penetapan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, Perpres Bentuk dan Isi Laporan BPJS, serta Perpres Gaji Dewan dan Direksi.

Menurut Fachmi, dari sembilan aturan tersebut, baru PP PBI dan Perpres Jaminan Kesehatan yang sudah ada. Khusus untuk Perpres Jaminan Kesehatan, hanya kurang mengenai besaran premi yang harus dibayarkan negara kepada para penerima bantuan dari keluarga miskin. Besaran premi masih dibahas bersama di Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan belum menemui kesepakatan final. “Sementara, aturan lainnya belum ada yang selesai,” kata Fachmi.

Mengenai kepesertaan, Askes yang akan berubah menjadi BPJS Kesehatan sekaligus meleburkan peserta dari asuransi kesehatan lain yang selama ini bukan dikelola Askes.

Dengan demikian, per 1 Januari 2014, kepesertaan BPJS Kesehatan akan mencapai 124,8 juta peserta. Komposisinya, peserta Askes Sosial 16,38 juta, Jamkesmas 76,4 juta, masyarakat umum 11,039 juta, Jamkestama 5.236, Jamsostek 8 juta, dan TNI/Polri/PNS Hankam 3 juta.

Fachmi memperkirakan, dana premi yang akan terhimpun dalam BPJS Kesehatan mencapai Rp 27 triliun. Sekitar Rp 2,7 triliun akan digunakan untuk kegiatan investasi BPJS Kesehatan, sisanya dipakai untuk imbal layanan para pemegang premi. Saat ini, kata dia, Askes terus mempersiapkan diri bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan sekaligus meningkatkan SDM serta perbaikan layanan. Karena itu, Askes berharap pemerintah juga mempercepat dukungan regulasi agar BPJS Kesehatan bisa langsung jalan begitu memasuki tahun 2014.

Perbaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menuntut perbaikan pelayanan PT Jamsostek dan PT Askes setelah bertransformasi menjadi BPJS. Dalam investigasi yang dilakukan BPJS Watch, ditemukan dugaan kuat terjadinya tindakan ilegal yang dilakukan staf Jamsostek yang bekerja sama dengan staf Human Resourches Departmen (HRD) perusahaan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja.

“Karenanya, perlu ada kepastian bahwa staf pelaksana sudah bekerja sesuai aturan yang ada,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Kamis (25/4).

Menurut Timboel, BPJS Watch mendapat laporan bahwa ada beberapa HRD perusahaan di KBN Cakung yang berinisiatif mencairkan dana JHT secara kolektif bagi pekerja yang masih bekerja. Caranya, dengan memberikan surat keterangan PHK kepada para pekerja yang telah mengabdi selama lima tahun untuk mencairkan JHT miliknya.

Instruksi HRD perusahaan lantas diikuti saja oleh para pekerja walaupun para pekerja tersebut masih bekerja. Pihak perusahaan dikatakan mendulang untung karena tidak lagi membayar 3,7 persen untuk iuran JHT. Keberadaan surat PHK tersebut membuat masa kerja si pekerja kembali menjadi nol tahun.

Timboel menduga, Jamsostek sengaja membiarkan hal ini terjadi karena tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Pembiaran oleh staf Jamsostek ini sesungguhnya telah melanggar ketentuan yang ada,” kata Timboel. n meiliani fauziah ed: eh ismail

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement