Rabu 26 Jun 2013 11:50 WIB
RUU Ormas

Pengesahan RUU Ormas Ditunda Lagi

 Aksi unjuk rasa menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Aksi unjuk rasa menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Selasa (25/6). Kondisi ini disebabkan resistensi di antara fraksi-fraksi yang terjadi sepanjang sidang paripurna.

“Ditunda seminggu untuk penyempurnaan dan sosialisasi," kata pimpinan sidang paripurna Taufik Kurniawan kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Selasa (25/6). Taufik yang juga wakil ketua DPR mengatakan, pada prinsipnya seluruh fraksi sepakat terhadap RUU Ormas.

Meski demikian, Taufik menyatakan, fraksi-fraksi ingin mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat yang selama ini menyuarakan penolakan. DPR akan mengakomodasi masukan yang bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Dari delapan fraksi di DPR, hanya Fraksi PAN yang menolak pengesahan RUU Ormas. Anggota Pansus RUU Ormas dari Fraksi PAN Achmad Rubai mengatakan, penolakan bukan karena kedekatan partainya dengan Muhamadiyah, ormas Islam besar di Indonesia. Penolakan PAN, kata dia, sebagai upaya menyalurkan aspirasi masyarakat.

Meski demikian, hampir semua fraksi menentang pengesahan tersebut pada rapat paripurna kemarin. Akibatnya, sidang paripurna sempat diskors 20 menit. Perwakilan dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah mengatakan, banyak pasal-pasal dalam RUU Ormas yang perlu disesuaikan.

Misalnya, pasal yang mengatur tentang pembiayaan, badan hukum, status yayasan, hingga pasal tentang pendirian ormas. “Tolong dilihat lagi, begitu UU ini disahkan nanti kita dipermalukan di-judicial review,” ujar dia. Perwakilan dari Fraksi Golkar Nudirman Munir menilai naskah RUU Ormas secara legal drafting banyak sekali ketimpangan. Begitu pula isi dari pasal per pasal yang dinilai tidak mengakomodasi aspirasi dari ormas-ormas yang ada.

Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding juga menilai RUU Ormas perlu dicermati lagi sebelum disahkan. Karena, beberapa pasal dinilainya akan menimbulkan multitafsir, seperti pasal tentang larangan dan sanksi. Pembelaan hanya disampaikan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding yang mengatakan penolakan fraksi-fraksi sangat aneh. Lantaran dalam pamsus, fraksi-fraksi yang menyatakan menolak telah menyepakati RUU Ormas disahkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi juga mengaku tidak memahami alasan pihak-pihak yang menolak pengesahan RUU Ormas. “Sudah enam kali masa sidang, dialog beberapa kali, undang berbagai pihak. Artinya, kita sudah akomodatif menyerap suara masyarakat,” kata dia.

Menurut dia, materi pasal yang termuat dalam RUU Ormas sudah mengakomodasi berbagai aspirasi dari pihak-pihak yang keberatan. Gamawan menampik tudingan RUU Ormas bakal mengebiri kehidupan berdemokrasi dan berserikat masyarakat.

Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, waktu satu pekan tidak akan cukup untuk sosialisasi. Seharusnya, DPR dan pemerintah memanfaatkan waktu tersebut untuk berkonsultasi dengan ormas-ormas. n ira sasmita/muhammad akbar wijaya/maman sudiaman/esthi maharani/rosita budi suryaningsih ed: ratna puspita

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement