Jumat 02 Aug 2013 08:35 WIB
Mobil Dinas

Pemerintah Larang Mudik dengan Mobil Dinas

Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR.  (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR. (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo melarang pegawai negeri (PNS dan non-PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

“Kepada seluruh jajaran pegawai negeri diminta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Karena hal itu melanggar ketentuan Permen PAN No 87/2005 yang sampai saat ini masih berlaku,” katanya, Kamis (1/8).

Menurut wakil menteri PAN-RB itu, penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Dalam lampiran II poin (5), peraturan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.

Wakil Menteri PAN-RB itu menambahkan, kendaraan dinas operasional juga hanya digunakan di dalam kota. Penggunaan keluar kota harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Kepada pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan unit organisasi, Eko Prasodjo meminta agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini. “Pimpinan dapat mengambil tindakan, baik berupa teguran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak mengindahkan ketentuan ini,” tambah Wamen.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7), mengatakan pemakaian mobil dinas untuk mudik lebaran termasuk penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan amanah. Menurutnya, ada unsur korupsi bila PNS menggunakan kendaraan dinas di luar jam kerja. Masyarakat pun bisa melaporkannya ke KPK.

Dikatakan Busyro, KPK telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh institusi pemerintahan agar pejabatnya tidak menerima pemberian dalam bentuk barang atau fasilitas, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Ia meminta agar institusi pemerintah ini merespons surat edaran KPK. “Fasilitas juga bisa misalnya bepergian ke luar negeri atau ke luar kota itu difasilitasi, itu juga nggak boleh. Karena itu, kalau ada institusi yang mendukung pegawainya menggunakan mobil dinas plat merah untuk pulang mudik, itu nggak benar,” tegas Busyro.

Sebaliknya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama justru mempersilakan para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Asalkan, pejabat atau PNS itu bertanggung jawab mengganti atau memperbaiki kendaraan dinas bila hilang atau mengalami kerusakan. "Saya pribadi sih oke-oke saja. Tapi, justru warga Jakarta yang tidak mau, tuh. Kalau dipakai ada yang rusak, ganti dan perbaiki. Gitu saja," ujar Basuki.

Basuki mengatakan, mobil dinas dapat dipergunakan untuk keperluan pejabat saat beraktivitas sehari-hari. Pemakaian kendaraan dinas tidak sekadar di hari kerja, tetapi juga saat hari libur. “Biaya operasional mobil dinas juga sudah diperhitungkan penggunaan hingga Sabtu-Ahad,” kata Basuki.

Ia mencontohkan, saat menjabat Bupati Belitung Timur, dirinya menuai tentangan dari berbagai pihak karena menggunakan mobil dinas pada hari Sabtu dan Ahad. "Ke acara kawinan saja, mobil dinas saya sebagai bupati tidak boleh dipakai. Saya bilang saja, dengan aturan itu kamu mendukung para pejabat korupsi untuk beli mobil lagi," tuturnya.

Ia mengaku, kebiasan mengendarai mobil dinas masih dilanjutkan hingga saat ini. Dirinya memilih menggunakan mobil dinas daripada milik pribadi saat berangkat ke gereja. n esthi maharani ed: abdullah sammy

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement